logo Kompas.id
EkonomiMasalah Klasik
Iklan

Masalah Klasik

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vs4l8R5S6Un6CvyM1qzgS9vSdR8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F522994_getattachment25f4bba3-7806-4e49-9e3c-e5c157617648514378.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Abdullah (60) sedang mengumpulkan garam yang diproduksi menggunakan metode geomembran di Desa Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (23/3). Pengolahan garam menggunakan sistem geomembran dapat meningkatkan hasil produksi dan menekan biaya produksi.KOMPAS/ZULKARNAINI (AIN)23-03-2018

Masalah legalitas lahan kembali mencuat di tengah bergulirnya program nasional ekstensifikasi tambak garam industri. Ini adalah persoalan klasik di tengah ambisi menggapai swasembada garam industri mulai 2021.

Polemik status tambak garam antara lain berlangsung di kawasan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur, yakni pemanfaatan tanah hak guna usaha (HGU) seluas 3.720 hektar (ha) dan tanah HGU seluas 225 ha di Bipolo dan Nunkurus, Kupang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000