Indonesia Belum Miliki Aturan Perlindungan Data Pribadi
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS--Di tengah pesatnya perkembangan industri digital, Indonesia belum memiliki peraturan mengenai perlindungan data pribadi. Padahal, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sudah masuk program legislasi nasional 2015-2019.
RUU tersebut diusulkan pemerintah, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Adapun pembahasan akan dilakukan di Komisi I DPR. Informasi di laman DPR menyebutkan, RUU tersebut menjadi prioritas pemerintah pada 2016.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (18/6/2018), di Jakarta, yang dikonfirmasi, memastikan, pembahasan RUU akan dilanjutkan lagi. Dia mengatakan, prosesnya menunggu Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan menjadi undang-undang.
Substansi RUU Perlindungan Data Pribadi akan mengadopsi poin-poin dalam Regulasi Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) Uni Eropa yang berlaku mulai 25 Mei 2018.
"Industri digital di Indonesia tumbuh pesat. Pelanggan yang menggunakan internet, seperti mengakses media sosial, berlangganan artikel di laman berita daring, dan bertransaksi elektronik, diminta menyetor data pribadi. Bagaimana mengelola dan menjamin kerahasiaannya?" ujar dia.
Sebelumnya, Kemkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Mengutip Reuters, GDPR memuat poin-poin penting, mulai dari definisi data pribadi, hak pengguna, sanksi, ruang lingkup, hukum pengolah data, hingga penekanan perbedaan pengendalian dan pemrosesan data.
Mengutip Wired.com, GDPR berimplikasi ke perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor, seperti penerbit, perbankan, serta perusahaan teknologi periklanan yang memantau perilaku pelanggan dari laman dan aplikasi.
Country Manager Trend Micro Indonesia Laksana Budiwiyono berpendapat, GDPR bisa dijadikan fondasi dasar perusahaan dalam mengelola keamanan data.