Konten Ilegal, PP Pengendalian Disiapkan
Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai pengendalian konten ilegal. Rencana ini dilatarbelakangi maraknya konten tidak resmi yang merugikan terkait sosial ekonomi masyarakat. "Selain masyarakat, industri informasi resmi juga dirugikan," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, akhir pekan lalu. Konten ilegal yang dimaksud antara lain berita palsu. Dia mencontohkan, beberapa waktu terakhir muncul laman berita palsu dengan logo dibuat nyaris mirip perusahaan media aslinya. Sebagian masyarakat tidak sadar, segera klik, lalu menikmati konten yang isinya tidak benar. Hingga Mei 2018, ada 842.688 aduan kontan yang masuk ke Kemkominfo.