logo Kompas.id
EkonomiNegara Tujuan Harus Punya UU...
Iklan

Negara Tujuan Harus Punya UU Perlindungan

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hwWWc8GjSIUGc0q0Y9o9j1jFZOI=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2Fkompas_tark_12371752_53_0-3.jpeg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anis Hidayah

JAKARTA, KOMPAS — Pekerja migran Indonesia hanya dapat bekerja di negara tujuan penempatan yang mempunyai kebijakan perlindungan terarah. Pemerintah akan mengupayakan diplomasi dengan negara penerima untuk membahas poin perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Kamis (21/6/2018), di Jakarta, mengatakan, persyaratan perlindungan di negara penempatan bisa merujuk pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000