SURABAYA, KOMPAS — Sebanyak 2.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memadati ruang konvensi Jatim Expo di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018). Mereka datang dari sejumlah kota untuk menyaksikan langsung acara peluncuran Pajak Penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar 0,5 persen.
Peluncuran Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen ini dilakukan Presiden Joko Widodo. Acara juga akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Jatim Soekarwo, dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan, saat ini merupakan era ekonomi baru berbasis kreativitas. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus kreatif dan inovatif karena pesaing terus berkreasi. Bekraf akan berusaha membantu pelaku UMKM, antara lain dengan meningkatkan kredibilitas digital.
Pembayar pajak yang baik oleh pelaku usaha akan meninggalkan jejak digital yang baik. Hal itu bisa menjadi modal untuk mempermudah akses ke lembaga keuangan perbankan ataupun lainnya.
”Kebijakan pengenaan PPh 0,5 persen harus menjadi momentum memperluas pengembangan usaha,” ujar Triawan. Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPh final UMKM sebesar 1 persen dari omzet bruto setahun.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2013, PPh final adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Adapun UMKM yang berhak mendapat PPh final adalah usaha produktif milik perorangan dan atau badan usaha perseorangan yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 4,8 miliar.