JAKARTA, KOMPAS — Hingga Mei 2018, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan aktivitas usaha 82 entitas yang tidak memiliki izin kegiatan dan diduga berpotensi merugikan masyarakat atau praktik investasi bodong. Kegiatan ilegal yang ditemukan kebanyakan di bidang perdagangan, baik perdagangan berjangka maupun perdagangan berkedok pemasaran berjenjang.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, Jumat (22/6/2018), di Jakarta, membenarkan bahwa praktik investasi ilegal yang ditemukan pada umumnya bukan dilakukan di ranah sektor industri jasa keuangan resmi.
Ada kasus menyangkut mata uang virtual (cryptocurrency). OJK telah menyatakan seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia dilarang melakukan transaksi mata uang virtual karena tidak memiliki otoritas pengawas dan underlying asset.
”Kami juga sudah mengimbau masyarakat agar waspada terhadap mata uang virtual karena sangat bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan masyarakat. Satgas meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran mata uang virtual yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tanpa risiko. Kegiatan seperti itu diduga merupakan penipuan,” tutur Tongam.
Satuan Tugas Waspada Investasi beranggotakan 13 kementerian/lembaga. OJK sebagai ketua satgas tersebut. Untuk perlindungan ke masyarakat, OJK bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Bank Indonesia sebagai pengawas sistem pembayaran di Indonesia.
Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Budi Rahardjo, mengatakan, secara teknologi, uang virtual menghapus sentralisasi, memangkas biaya, dan mempercepat proses transaksi. Pada kenyataannya, banyak uang virtual diperdagangkan dan dimainkan seperti valuta asing.
Di kalangan masyarakat umum, dia mengamati, perbincangan mata uang virtual terus menghangat. Popularitasnya menyamai topik kecerdasan buatan, blockchain, dan benda terhubung internet (IoT) yang dibicarakan oleh perusahaan. Sejumlah warga beramai-ramai ikut memperjualbelikan uang virtual. Akan tetapi, tidak semua di antara mereka memiliki pemahaman bagus.
”Ada sejumlah uang virtual dan penyedia jasa perputaran aset digital yang abal-abal. Hal yang ditakutkan adalah terjadi fraud (penipuan) kepada warga,” ujar Budi.
Sejauh ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang virtual sebagai subyek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka. Sementara Bank Indonesia melarang mata uang virtual digunakan sebagai alat pembayaran.
Menurut Budi, sosialisasi dan edukasi seluk-beluk mata uang virtual harus dilakukan. Materinya bisa berupa imbauan berinvestasi yang sah dan aman serta mengecek kredibilitas penyedia jasa perputaran aset digital atau uang virtual.
Chairwoman Blockchain Zoo (perusahaan konsultan teknologi blockchain) Pandu Sastrowardoyo mengatakan, kebanyakan penyedia jasa perputaran aset digital atau pertukaran uang virtual (cryptocurrency exchange) beroperasi sama seperti perusahaan layanan pertukaran mata uang asing secara elektronik. Sistem yang dipakai penyedia jasa perputaran uang virtual tidak dijalankan di atas teknologi blockchain.
EnCompass yang diterbitkan International Finance Corporation Agustus 2017 menyebutkan, blockchain adalah teknologi buku besar terdistribusi yang menghilangkan kebutuhan perantara untuk menjamin keaslian dan pendaftaran transaksi.
”Uang virtual memang diciptakan di atas teknologi blockchain. Namun, sebuah layanan jasa perputaran uang virtual tidak memakai blockchain,” tegas Pandu.
Menurut dia, bitcoin sampai sekarang tidak pernah mengalami insiden peretasan terhadap mata uangnya sendiri. Namun, sistem layanan jasa perputaran bitcoin banyak menanggung pembobolan atau diretas.
Pada 20 Juni 2018, laman berita Bloomberg menulis, nilai mata uang virtual anjlok setelah Bithumb (penyedia jasa pertukaran uang virtual terbesar ketujuh di dunia versi Coinmarketcap.com) diretas. Pelakunya mencuri 35 miliar won atau setara dengan 32 juta dollar AS uang virtual, termasuk di antaranya berjenis ripple.
”Masyarakat perlu memperoleh pemahaman perbedaan teknologi blockchain dan tren mata uang virtual,” ujar Pandu.
Jumlah uang virtual atau cryptocurrency yang terdaftar dan dipantau pergerakan harga serta kapitalisasi pasarnya pada situs CoinMarketCap per Jumat (22/6/2018) mencapai 1.604.
Sementara itu, CEO Indonesia Digital Asset Exchange (INDODAX) Oscar Darmawan yang dikonfirmasi mengemukakan, cukup banyak fitur keamanan diterapkan dalam sistem layanan jasa perputaran aset digital. Sebagai contoh, penerapan manajemen kustodian, baik di crypto maupun fiat, dan pengelolaan sistem pertukaran.