JAKARTA, KOMPAS--Sebanyak 264 pemerintah kabupaten dan kota yang telah menerima transfer dana desa tahap kedua belum meneruskannya ke 45.816 desa sasaran. Total dananya mencapai Rp 14,7 triliun.
Anggota Divisi Monitoring dan Evaluasi Satuan Tugas Dana Desa, Marta Sanjaya di Jakarta, Kamis (28/6/2018), menyatakan, dana desa mengendap di rekening pemerintah daerah merupakan hal yang selalu terjadi setiap tahun.
Penyebabnya, terutama akibat pemerintah desa -dengan kapasitas yang umumnya masih terbatas- lambat memenuhi syarat administrasi.
Persyaratan administrasi yang dimaksud meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta laporan penggunaan dana desa tahun sebelumnya atau tahap sebelumnya. Sebelum pemerintah desa memenuhi persyaratan itu, pemerintah daerah tidak akan meneruskan dana desa yang telah masuk ke rekening daerah.
Selain persyaratan administrasi yang lambat dipenuhi pemerintah desa, Marta menambahkan, ada pula faktor dari pemerintah daerah. Tak sedikit pemerintah daerah yang lambat mengesahkan peraturan bupati atau wali kota tentang daftar desa penerima dana desa. Ujung-ujungnya, penyaluran ke desa menjadi lambat pula.
”Disamping itu, ada juga faktor program titipan bupati atau wali kota. Rencana yang telah disusun pemerintah desa seringkali dikoreksi untuk mengakomodasi program kampanye bupati atau wali kota,” kata Marta.
Syarat tambahan
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, menyatakan, sejumlah pemerintah daerah memberikan syarat atau prosedur tambahan kepada desa sebelum meneruskan dana desa ke desa. Di Jawa Tengah, misalnya, ada pemerintah daerah yang mensyaratkan pembuatan desain fisik bangunan oleh desa.
Hal tersebut, menurut Endi, tidak mudah. Tidak semua aparat desa memiliki kapasitas itu.
Sampai dengan 26 Juni 2018, Kementerian Keuangan telah menyalurkan seluruh pagu dana desa tahap pertama Rp 12 triliun ke 434 pemerintah kabupaten dan kota. Adapun untuk tahap kedua dengan pagu Rp 24 triliun, realisasinya Rp 19,7 triliun atau 82 persen untuk 354 kabupaten dan kota dengan 61.835 desa sasaran.
Namun, baru 164 kabupaten dan kota yang telah meneruskan dana desa itu ke 16.019 desa, dengan nilai Rp 4,98 triliun. Dengan kata lain, 264 daerah yang telah menerima transfer dana desa dari pusat belum meneruskan ke 45.816 desa, dengan total dana Rp 14,7 triliun.
Bahkan, dari realisasi penyaluran dana desa tahap pertama dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah yang telah mencapai 100 persen, masih ada dua daerah yang belum meneruskannya ke 2.834 desa sasaran. Total dananya Rp 660 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, menyatakan, sisa dana desa tahap kedua yang belum disalurkan dari Kementerian Keuangan ke daerah akan tuntas pekan ini. Tanpa ada percepatan, dana desa yang mengendap di rekening kas umum daerah potensial membengkak jumlahnya pada beberapa bulan ke depan.
”Pada akhir Juni yang merupakan batas akhir penyaluran Dana Desa tahap kedua, akan tersalur ke seluruh 434 kabupaten dan kota penerima Dana Desa yang mencakup 74.958 desa,” kata Boediarso.
APBN 2018 mengalokasikan Dana Desa Rp 60 triliun. Sasarannya mencakup 74.958 desa di 434 kabupaten dan kota.
Sementara itu, dalam Pembukaan Forum Agrikultura dan Pangan Asia di Istana Negara, kemarin, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat, termasuk petani, untuk mengawasi pengelolaan dana oleh pemerintah desa. Sebab, pemerintah telah mendistribusikan anggaran relatif besar untuk desa.
“Para petani harus bisa mengawasai, ini (dana desa) digunakan untuk apa?” kata Presiden.
Kepada petani yang tergabung dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Presiden menyampaikan, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa sudah tergolong besar.