JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan harga bahan bakar minyak jenis pertamax berpotensi membuat konsumsi premium meningkat. Hal itu akan menjadi langkah mundur terkait kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan bahan bakar minyak yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah perlu mengampanyekan pentingnya pemakaian bahan bakar ramah lingkungan secara massif.
Mulai 1 Juli 2018, harga pertamax naik Rp 600 per liter di sebagian besar wilayah di Indonesia. Di Jawa dan Bali, harga pertamax menjadi Rp 9.500 per liter. Sebelum kenaikan harga tersebut, konsumsi premium meningkat 23 persen menjadi 31.716 kiloliter per hari yang terjadi selama periode 31 Mei sampai 28 Juni 2018.
Pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, terdapat selisih harga signifikan antara premium dengan pertamax. Saat ini, harga premium ditetapkan Rp 6.450 per liter. Selisih harga yang signifikan masih menjadi pertimbangan konsumen untuk membeli bahan bakar.
"Apalagi, ada kebijakan baru yang mewajibkan penyediaan premium di Jawa dan Bali yang diikuti dengan penambahan kuota," ujar Pri Agung, Senin (2/7/2018), di Jakarta.
Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruddin mengatakan, peningkatan konsumsi premium akan menjadi langkah mundur upaya pemerintah mendorong pemakaian bahan bakar yang ramah lingkungan. Pasalnya, kandungan belerang premium mencapai 200 part per million (ppm). Padahal, mesin kendaraan terbaru mensyaratkan ambang batas kadar belerang maksimum 50 ppm.
"Selain itu, pemakaian BBM yang tak sesuai dengan kebutuhan mesin bakal merugikan konsumen. Sebab, selain menimbulkan emisi yang lebih tinggi, konsumsi BBM menjadi lebih boros 10-20 persen," kata Ahmad.
Sebelumnya, pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dengan revisi itu, Pertamina yang semula tidak diwajibkan menjual premium di Jawa dan Bali, kini wajib menyediakan premium. Tercatat ada 571 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) baru yang wajib menjual premium di Jawa dan Bali. Dengan revisi Perpres tersebut, pemerintah menambah kuota premium tahun ini yang semula ditetapkan sebanyak 4,5 juta kiloliter menjadi 7,5 juta kiloliter.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan peraturan bernomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O. Dalam aturan penggunaan BBM bagi kendaraan roda empat itu, RON minimal yang dipersyaratkan adalah 91. Adapun BBM jenis premium memiliki RON 88.
Hal berbeda disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Ia meyakini bahwa kenaikan harga pertamax tidak akan membuat konsumen pertamax beralih ke premium atau bahan bakar jenis lain. Sebab, pangsa pasar premium didominasi masyarakat mampu.
"Selain itu, dengan pertimbangan harga minyak mentah dunia yang naik, keuangan Pertamina tidak akan terlalu terbebani dengan kenaikan harga pertamax tersebut. Intinya, saya memaklumi kenaikan harga pertamax disebabkan faktor harga minyak mentah yang naik," kata Eni.
Pertamina beralasan, kenaikan harga pertamax disebabkan faktor naiknya harga minyak mentah dunia. Saat ini, rata-rata harga minyak mentah dunia mencapai 75 dollar AS per barrel atau berbeda jauh dengan asumsi APBN yang sebesar 48 dollar AS per barrel. Komponen harga minyak mentah dunia berkontribusi sebesar 93 persen terhadap harga jual BBM di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pasal 4 Ayat 3, disebutkan bahwa penetapan atau perubahan harga BBM umum yang ditetapkan oleh badan usaha harus mendapat persetujuan menteri. Kenaikan harga pertamax sudah mendapat restu pemerintah.
Jaga harga
Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi semakin tingginya harga minyak dunia. Kendati harga produksi bahan bakar minyak terus naik, pemerintah mengupayakan harga tiga jenis bahan bakar, yakni premium, solar, dan pertalite tetap stabil.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (2/7), menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi kenaikan harga minyak dunia agar harga bahan bakar minyak (BBM) di Tanah Air tetap stabil. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menaikkan subsidi BBM.
“Yang tidak dinaikkan adalah premium, solar, dan pertalite. Pemerintah akan mempertahankan harganya, Subsidi akan dinaikkan,” katanya. Sementara harga pertamax tetap menyesuaikan harga minyak dunia, karena bukan termasuk BBM bersubsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara, bahkan telah merencanakan untuk menambahkan subsidi sollar. Jika saat ini pemerintah mengalokasikan subsidi untuk solar sebesar Rp 500 per liter, ke depan rencananya menjadi Rp 2.000 per liter.
Strategi lain yang disiapkan Pertamina menghadapi kenaikan harga minyak dunia adalah melakukan kontrak pembelian di awal. Dengan begitu Pertamina bisa mendapatkan bahan baku minyak dengan harga yang sama saat kontrak dilakukan. Langkah terakhir yang disiapkan adalah dengan menjual sebagian saham blok minyak bumi dan gas yang dimiliki.