JAKARTA, KOMPAS — PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN mengupayakan harga gas yang sampai ke konsumen menjadi lebih murah. Hal itu menyusul proses akuisisi PGN terhadap 51 persen saham PT Pertamina Gas atau Pertagas, yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero). Nilai akuisisi tersebut mencapai Rp 16,6 triliun.
Direktur Utama PGN Jobi Triananda mengatakan, dengan diakuisisinya Pertagas oleh PGN, maka tidak akan ada lagi persaingan bisnis hilir pendistribusian dan penjualan gas antara Pertagas dengan PGN. Begitu pula masalah-masalah pembangunan infrastruktur gas yang tumpang tindih bisa dihindari. Dengan demikian, akuisisi tersebut diharapkan bisa menciptakan efisiensi.
”Kami akan terapkan itu (penurunan harga gas). Kita lihat, apakah dengan aturan yang ada, program itu (penurunan harga) bisa diwujudkan. Hari ini saya tidak berjanji menurunkan harga. Kami perbaiki terlebih dahulu mana yang menjadi prioritas badan usaha dan pemerintah,” ujar Jobi saat mengumumkan nilai transaksi akuisisi Pertagas oleh PGN, Selasa (3/7/2018), di Jakarta.
Proses akuisisi ini merupakan bagian dari pembentukan perusahaan induk (holding) minyak dan gas bumi yang ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan PT Pertamina. Pertamina selaku perusahaan induk kini membawahi PGN sebagai anak usaha.
Disinggung soal nilai akuisisi, Direktur Keuangan PGN Said Reza Pahlevi mengatakan, proses valuasi saham Pertagas sudah melalui metode yang benar dan ada pembandingnya. Proses valuasi saham juga membutuhkan waktu yang panjang. Dari dana yang dikeluarkan PGN untuk mengakuisisi Pertagas, tak seluruhnya berasal dari kas internal PGN.
”Hanya sepertiga saja dari Rp 16,6 triliun itu yang diambil dari kas PGN. Sisanya atau dua pertiga dari eksternal (pinjaman),” ujar Reza.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, integrasi Pertagas ke PGN lewat cara akuisisi bukanlah langkah terbaik. Menurut dia, proses valuasi saham Pertagas harus dicermati lantaran berpotensi timbulnya praktik perburuan rente. Akuisisi yang membutuhkan dana besar dikhawatirkan membebani keuangan Pertamina selaku induk usaha PGN seandainya kas internal PGN take mencukupi.
”Apalagi, proses akuisisi dilangsungkan saat kondisi manajemen Pertamina belum solid, seperti dihapuskannya Direktorat Gas Pertamina dan posisi Dirut Utama Pertamina yang masih dijabat pelaksana tugas. Praktis proses ini didominasi oleh Kementerian BUMN yang dikhawatirkan ada kepentingan oknum tertentu di kementerian untuk mengambil aksi untung,” ujar Marwan.
Harga gas
Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia pada Kamar Dagang dan Industri Indonesia Achmad Widjaja mengaku pesimistis harga gas bisa lebih murah dengan diakuisisinya Pertagas oleh PGN. Menurut dia, saat ini kalangan industri pengguna gas kian terpukul dengan terus melemahnya rupiah terhadap dollar AS. Pasalnya, penghitungan harga gas masih mengacu pada dollar AS.
”Industri pengguna gas kian terpukul dengan pelemahan rupiah terhadap dollar AS. Apalagi, bahan baku olahan sebagian besar diimpor, yaitu sekitar 70 persen. Ini harus dipikirkan tanpa menunggu rupiah kian melemah,” kata Achmad.
Achmad menambahkan, pemerintah juga harus memikirkan integrasi industri hulu di bawah BUMN. Ia mengusulkan perlunya integrasi Pertamina dengan industri petrokimia dan Pupuk yang disertai dengan perencanaan investasi jangka panjang. Cara ini dapat mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.
Sektor industri pengguna gas masih menunggu janji pemerintah untuk menurunkan harga gas. Janji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Panjangnya mata rantai niaga gas bumi disebut-sebut membuat harga gas masih terlampau mahal bagi industri.
Perpres itu menyebutkan, jika harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS per MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Penetapan harga gas bumi tertentu dikhususkan untuk pengguna gas bumi bidang industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Di beberapa wilayah, industri masih harus membeli gas 8-9 dollar AS per MMBTU.