JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan penetapan tarif untuk empat ruas tol, yakni Tol Gempol-Pasuruan, Pejagan-Pemalang Seksi III dan IV, Kartasura (Solo)-Sragen, serta Medan-Tebing Tinggi Seksi I. Khusus tiga ruas terakhir belum dibuka secara resmi.
Menurut rencana, ruas Kartasura-Sragen akan diresmikan pengoperasiannya Minggu, 15 Juli. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna, di Jakarta, Rabu (11/7/2018), menyatakan, dengan terbitnya surat keputusan penetapan tarif, ruas-ruas tersebut telah layak operasi.
Selain itu, lanjut Herry, pihaknya tengah menyiapkan ruas-ruas lain untuk mengikuti uji laik operasi sehingga bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Ruas tersebut adalah Ciawi-Sukabumi Seksi 1, ruas Palembang-Indralaya Seksi II dan III, serta ruas Depok-Antasari Seksi 1A, yakni antara Depok dan Brigif.
”Tinggal sedikit penyelesaian. Untuk Tol Depok-Antasari belum nyambung dengan ruas tol lain. Sedikit lagi tersambung dengan ruas Cinere-Jagorawi. Sayang kalau tidak segera dioperasikan karena cukup membantu masyarakat,” ujar Herry.
Terkait pembebasan lahan tol, menurut Herry, Kementerian PUPR telah menyampaikan permintaan pembebasan lahan langsung dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk tiga ruas tol, yakni Padang-Sicincin, Aceh-Sigli, dan Semarang-Demak. Selama ini, pembebasan lahan tol dilakukan dengan mekanisme talangan badan usaha. Melalui pembayaran langsung oleh LMAN, biaya dana yang dikeluarkan oleh badan akan hilang.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.