JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perindustrian mengusulkan pemberian insentif kepada industri pengolahan susu. Insentif diberikan dalam bentuk bea masuk bahan baku yang lebih murah.
Pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong pengembangan industri pengolahan susu nasional. Dampak lanjutannya, diharapkan jumlah peternak sapi perah bertambah banyak.
Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Argo Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, insentif akan diberikan kepada industri pengolahan susu (IPS) yang banyak menyerap susu segar dalam negeri. Insentif juga menyasar IPS yang dalam kemitraannya saling menguntungkan dengan peternak.
Rochim optimistis melalui upaya tersebut, susu segar dalam negeri akan terus meningkat. Peningkatan itu seiring dengan keperluan industri mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah.
”Ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini akan terus dinaikkan,” kata Rochim melalui surat elektronik, Sabtu (14/7/2018).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah berupaya memacu industri pengolahan susu dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumen, baik di pasar domestik atau untuk ekspor.
Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) memproyeksikan potensi pasar susu dalam negeri pada 2018 sekitar 5,5 juta ton setara susu segar. Sementara produksi susu segar sekitar 900.000 ton (Kompas, 4 Juni 2018).
Kenyataannya, produksi susu susu segar hanya sekitar 1.500 ton per hari dan diperkirakan hanya 650.000 ton tahun ini. Angka itu hanya 13 persen dari potensi pasar sehingga impor diperkirakan bakal lebih tinggi.
Oleh karena itu, Airlangga meyakini pengembangan industri pengolahan susu dalam negeri masih prospektif dan bisa terus dioptimalkan.