JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berada di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Sehari sebelumnya, dari penggeledahan rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PLTU Riau-1, beserta barang bukti dari kamera CCTV.
Sekitar pukul 19.30, Sofyan menemui wartawan yang menunggu di lantai 2 Kantor Pusat PLN. Ia mengatakan, KPK datang untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
”Sesuai tugas dan fungsinya, KPK melakukan penggeledahan di ruang direktorat, divisi-divisi, serta ruangan yang terkait dengan proyek PLTU Riau-1,” ujar Sofyan, Senin.
Sofyan menambahkan, salah satu ruangan yang akan diperiksa adalah ruang Direktorat Pengadaan. ”Direktorat mana saja yang ingin diperiksa KPK, saya tidak tahu. Tergantung KPK, mana saja yang mau diperiksa. Semua direktorat terbuka,” tuturnya.
Menurut Sofyan, petugas KPK masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada barang bukti yang disita. Penyitaan, lanjutnya, akan dilakukan dalam dua atau tiga jam ke depan. (DIONISIO DAMARA/YOLA SASTRA)