JAKARTA, KOMPAS--Pemerintah menggandeng sejumlah usaha rintisan digital untuk meningkatkan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah wajib pajak. Saat ini, besaran pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sedang diformulasikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan menopang penerimaan fiskal nasional. Oleh karena itu, penurunan pajak penghasilan (PPh) final dari 1 persen menjadi 0,5 persen yang berlaku mulai 1 Juli 2018 diharapkan menambah jumlah UMKM wajib pajak.
Dalam rangka menambah UMKM wajib pajak, pemerintah akan bekerja sama dengan usaha rintisan digital, seperti Go-Jek dan Tokopedia.
“Kami sudah berkomunikasi dan akan memformulasikan komponen pajaknya. Harapannya bisa memberi kepastian kepada perusahaan digital dalam mengelola gerai,” kata Sri Mulyani seusai upacara Peringatan Hari Pajak di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan pajak dari UMKM hingga akhir Juni 2018 sekitar Rp 3 triliun-Rp 4 triliun. Penerimaan dari UMKM terus meningkat, dari Rp 428 miliar pada 2013, lalu Rp 2,2 triliun (2014), Rp 3,5 triliun (2015), Rp 4,3 triliun (2016), dan Rp 5,8 triliun (2017).
Penurunan PPh final memudahkan pelaku UMKM karena mereka tak perlu membuat pembukuan rinci, cukup melaporkan nilai omzet.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kerja sama dengan usaha rintisan digital dimungkinkan jika pemerintah memberi insentif tertentu. Insentif itu, misalnya, kemudahan ekspor-impor, simplifikasi pembukuan, akses modal dan investor, pembinaan digital, atau percepatan izin. Adapun bauran insentif diyakini menumbuhkan UMKM menjadi pengusaha besar.
“Secara prinsip menggandeng usaha rintisan bisa, tetapi tanpa insentif akan susah,” katanya.
Jumlah wajib pajak UMKM belum mencapai 10 persen karena mayoritas pelaku usaha ada di rentang penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Pada 2013 tercatat 220.000 usaha wajib pajak dan pada 2017 menjadi 1,5 juta usaha. Adapun jumlah UMKM yang seharusnya wajib pajak sekitar 60 juta unit usaha (Kompas, 28/6/2018).
Biaya mahal
Sementara itu, jumlah UMKM di Indonesia bagian tengah dan timur yang memasarkan produk secara dalam jaringan terus bertambah. Namun, pertumbuhannya lambat karena tidak ditopang biasa logistik yang terjangkau.
Community Manager Regional III Bukalapak Mega Tri Agustina mengemukakan, biaya logistik menjadi tantangan.
Berdasarkan data laman e-dagang Bukalapak, jumlah pelapak Komunitas Bukalapak wilayah Regional 3 (Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Maluku, dan Papua) pada 2016 sebanyak 30 orang di 5 kabupaten/kota. Hingga pertengahan tahun ini, menjadi 500 pelapak di 20 kabupaten/kota.
Pebisnis daring rumah tangga Nirwana Food, Susi Susanti, Sabtu, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mencontohkan, bawang goreng khas Palu dalam kemasan 100 gram seharga Rp 35.000. Namun, ongkos kirimnya ke daerah Maluku dan Papua berkisar Rp 85.000-Rp 110.000.