logo Kompas.id
EkonomiWajib Pajak UMKM Ditingkatkan
Iklan

Wajib Pajak UMKM Ditingkatkan

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN/HENDRIYO WIDI ISMANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XWAOkhAbQTkWNwTAP_f1nWNwlzU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180622_PPH_A_web.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Presiden Joko Widodo memberi sambutan dihadapan pelaku UMKM pada peluncuran PPh Final UMKM 0.5% di JX International, Surabaya, Jumat (22/6/2018). Pemberlakukan PP tersebut diharapkan membuat beban pajak semakin kecil sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)22-06-2018

JAKARTA, KOMPAS--Pemerintah menggandeng sejumlah usaha rintisan digital untuk meningkatkan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah wajib pajak. Saat ini, besaran pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sedang diformulasikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan menopang penerimaan fiskal nasional. Oleh karena itu, penurunan pajak penghasilan (PPh) final dari 1 persen menjadi 0,5 persen yang berlaku mulai 1 Juli 2018 diharapkan menambah jumlah UMKM wajib pajak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000