Januari-Juni 2018, Ada 1.155 Kasus Pelanggaran Tenaga Kerja Asing
Oleh
Mediana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang Januari-Juni 2018, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 1.155 kasus pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing. Jenis kasus yang paling banyak ditemui adalah pekerja masuk tanpa memegang surat izin menggunakan tenaga kerja asing.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Sugeng Priyanto, Senin (16/7/2018), di Kompleks DPR, Jakarta.
Menurut dia, sudah ada 10 warga negara asing yang dideportasi dari Indonesia karena tidak segera mematuhi regulasi izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTKA). Hanya saja, dia enggan menyebutkan negara asal ke-10 orang itu.
Selain masuk tanpa memegang surat IMTKA, lanjut Sugeng, jenis pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing lainnya ialah IMTKA tidak diperbarui dan bekerja tidak sesuai lokasi yang diajukan dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Semua kasus tersebut kini dalam proses tindak lanjut penyelesaian.
Sebelumnya, untuk menindaklanjuti kabar maraknya pelanggaran penggunaan TKA, Komisi IX DPR mengeluarkan lima rekomendasi kepada Kemnaker. Pertama, Komisi IX DPR mendorong peningkatan pengawasan terhadap TKA dengan menambah jumlah tenaga pengawas serta melakukan pemeriksaan dan pantauan langsung ke lapangan. Kedua, pembentukan satuan tugas pengawasan lintas kementerian dan lembaga.
Ketiga, Komisi IX DPR meminta Kemnaker bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk menindak TKA yang melanggar peraturan, terutama penyalahgunaan kebijakan bebas visa sesuai Perpres No 69 Tahun 2015.
Keempat, revisi Permenaker No 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Kelima, Kemnaker perlu meningkatkan pemberian kesempatan kerja pada pekerja lokal dalam pembangunan infrastruktur dan investasi asing.
”Kami berupaya meningkatkan kualitas kinerja pengawasan sesuai arahan Komisi IX DPR, misalnya lebih aktif terjun ke lapangan. Kami juga sudah membentuk satuan tugas pengawasan penggunaan TKA yang melibatkan 24 kementerian dan lembaga,” tutur Sugeng.