JAKARTA, KOMPAS - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air atau RUU SDA antara DPR RI dengan pemerintah telah dimulai. Mekanisme pengelolaan oleh swasta akan menjadi pokok penting dalam pembahasan RUU SDA.
"Poin tentang pengusahaan sumber daya air yang saya kira harus hati-hati, berkeadilan, dan memenuhi hak rakyat. Ini harus kita rumuskan dengan ketat dan harus sesuai dengan UUD 45," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di sela rapat kerja dengan DPR RI, Rabu (18/7/2018), di Jakarta. Kementerian PUPR merupakan salah satu kementerian yang ditunjuk mewakili Presiden untuk membahas RUU Sumber Daya Air bersama DPR RI.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air melalui putusan MK nomor 85 Tahun 2013. Dengan demikian, UU No 11/1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali. Dengan berbagai tuntutan dan dinamika yang berkembang, pemerintah memandang perlunya disusun UU Sumber Daya Air yang baru. Penyusunan UU tersebut kini dilakukan atas inisiatif DPR RI yang telah disepakati di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.
Menurut Basuki, pengelolaan air oleh swasta akan menjadi pembahasan yang penting dalam menyusun RUU Sumber Daya Air dalam konteks memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air. Saat ini, pengelolaan atas sumber air sudah dilakukan oleh badan usaha milik daerah, yakni perusahaan daerah air minum (PDAM). Turunan dari itu terkait dengan industri air kemasan.
“Butir Putusan MK adalah (pengelolaan air) diprioritaskan bagi BUMN atau BUMD. Kalau sudah dikelola BUMN dan BUMD dan masih tersisa kapasitasnya dan memenuh hak rakyat, baru boleh digunakan untuk yang lain secara ketat. Maka harus cermat dan hati-hati betul untuk pengusahaannya,” ujar Basuki.
Pemerintah, lanjut Basuki, kini tengah menyusun daftar isian masalah (DIM) terkait RUU yang berjumlah 15 bab tersebut. Jumlah DIM oleh pemerintah sekitar 200 buah. Menurut rencana, DPR RI melalui Komisi V memberikan waktu 4 hari kepada pemerintah untuk menyelesaikan penyusunan DIM. Setelah itu, RUU SDA beserta DIM yang diajukan pemerintah akan dibahas di dalam panitia kerja (panja) hingga 26 Juli mendatang.
Anggota Komisi V DPR RI yang mewakili Komisi V Yoseph Umar Hadi dalam rapat bersama pemerintah mengatakan, pokok penting dalam RUU SDA adalah penguasaan sumber daya air oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Sumber daya air tidak bisa dimiliki atau dikuasai oleh kelompok masyarakat atau badan usaha,” kata Yoseph.