JAKARTA, KOMPAS — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia yang tersebar di daerah ingin menjadi tuan di daerahnya sendiri. Hal ini karena banyak proyek pembangunan di daerah yang memilih menggunakan konsultan dari luar daerah atau bahkan dari luar negeri. Akibatnya, konsultan daerah tidak bisa berkembang, baik skala kompetensi maupun ukuran bisnisnya.
”Kami juga meminta pemerintah provinsi bisa mengeluarkan standar peraturan gubernur yang melindungi konsultan kecil dan menengah di daerah, sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta Peter Frans, di Jakarta, Minggu (22/7/2018).
Peter menambahkan, pemberdayaan konsultan daerah dengan kualifikasi kecil amat penting. ”Ini agar konsultan daerah bisa menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri, tentunya tanpa mengesampingkan profesionalisme,” ujar Peter.
Dia menambahkan, konsultan daerah juga meminta kepada pemerintah daerah agar perubahan segmentasi pemaketan Permen No 31 Tahun 2015 benar-benar dijalankan. Pada peraturan itu, proyek dengan nilai maksimal Rp 750 juta dapat dikerjakan oleh konsultan kecil, konsultan menengah Rp 750 juta hingga Rp 2,5 miliar, dan konsultan besar di atas Rp 2,5 miliar.
”Saat ini, kondisi konsultan kecil dan menengah memang sedikit memprihatinkan karena ada aturan bahwa konsultan kecil dan menengah tidak bisa bekerja sama dengan konsultan besar sehingga sering sebagai penonton saja. Pada akhirnya, konsultan kecil dan menengah di daerah menjadi sulit untuk tumbuh dan berkembang,” tutur Peter.
Konsultan daerah juga meminta pemda bisa memberikan kemudahan perizinan bagi usaha kecil dan menengah, termasuk izin domisili diperbolehkan pada zona nonkomersial.
Selain itu, lanjut Peter, diperlukan juga adanya peluang kerja sama antara perusahaan swasta atau asing yang akan melakukan investasi di Indonesia. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan untuk membuka peluang pasar di luar negeri, minimal di ASEAN.
”Konsultan kita sudah memiliki kemampuan untuk dapat bersaing di pasar luar negeri. Namun, regulasi yang kurang mendukung yang pada akhirnya membuat mereka sulit untuk dapat maju di pasar luar negeri,” kata Peter.
Untuk lebih kuat lagi bantuan dan perlindungan hukum bagi konsultan, ujar Peter, UU Jasa Konsultansi yang sudah diserahkan Badan Legislasi DPR bisa segera dibahas dan disahkan. ”Dengan begitu, keberadaan konsultan diakui, dilindungi, dan bisa dikembangkan,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pekerjaan proyek-proyek infrastruktur akan dibagi antara BUMN dan swasta. Pembagian itu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada sektor swasta untuk maju.
”Untuk proyek dengan nilai di bawah Rp 100 miliar, sebaiknya tidak dikerjakan oleh BUMN karya yang berukuran besar. Pembagian ini merupakan bagian dari pembinaan untuk meningkatkan kemampuan konsultan dan kontraktor nasional,” kata Basuki.
BUMN karya merupakan BUMN di bidang konstruksi, seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT PP (Persero) Tbk.