logo Kompas.id
EkonomiSurety Bond Jadi Perluasan...
Iklan

Surety Bond Jadi Perluasan Produk Asuransi

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/61Bt2YtJc2lE4x8eKY3Os81yilY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FIMG_20180726_123058_1.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Seminar “Masa Depan Surety Bond dan Unit Link”, Kamis (26/7/2018), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Penjaminan pengadaan barang dan jasa atau surety bond dimungkinkan sebagai perluasan lini usaha perusahaan asuransi. Meski demikian, masih diperlukan kesepahaman antara perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan regulator terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016  tentang Penjaminan.

”UU No 40/2014 tentang Perasuransian memang tidak menyebutkan soal surety bond. Lalu, apakah perusahaan asuransi bisa mengarah ke sana? Ada pasal di sana bahwa lini usaha asuransi bisa diperluas sesuai kebutuhan masyarakat yang diatur oleh otoritas, yakni OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mochamad Ihsanuddin dalam seminar ”Masa Depan Surety Bond dan Unit Link”, Kamis (26/7/2018), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000