JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan akan tetap menurunkan muatan truk sembako yang muatannya berlebih hingga 100 persen. Pemerintah hanya akan memberikan kelonggaran, yakni menilang truk kebutuhan pokok jika muatan berlebihnya mencapai 50 persen. Sementara, untuk truk yang lain, akan ditilang jika muatan berlebihnya mencapai 40 persen.
”Kami mendapat masukan jika muatan sembako diturunkan, akan mengganggu rantai pasok. Namun, hal seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi. Jadi, mereka akan tetap ditilang dan muatannya diturunkan apabila melanggar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Pemerintah akan menertibkan truk yang melebihi dimensi dan kapasitas pada Rabu (1/8/2018) ini. Menurut Budi, selama ini pengusaha sudah terlampau lama menikmati keuntungan dari muatan berlebih. Truk yang melebihi dimensi dan kapasitas ini mengancam keselamatan di jalan raya dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 43 triliun per tahun.
Kali ini, pemerintah tak akan menoleransi lagi truk yang melebihi dimensi dan kapasitas muat.
Budi menambahkan, kelebihan muatan akan diturunkan dan diangkut dengan truk lain. Namun, semua biaya yang muncul akan menjadi tanggungan pemilik barang. ”Khusus truk pengangkut sembako karena menyangkut hajat hidup orang banyak, kami berikan toleransi batas muatan hingga 50 persen. Sementara untuk penurunan muatan akan diberlakukan bagi muatan yang melebihi 75 persen,” ujar Budi.
Kebijakan ini akan diberikan batas toleransi selama 1 tahun untuk dilakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang. Sementara bagi angkutan semen, baja, dan pupuk akan mendapat pengecualian, yaitu akan ditilang jika muatan melebihi 40 persen dan akan diminta menurunkan muatan jika muatan lebih dari 65 persen. Batas toleransi penyesuaian persyaratan diberikan selama 6 bulan.
Penertiban truk ini akan dilakukan di 3 jembatan timbang, yakni di Widang (Jawa Timur) serta Losarang dan Balonggandu (Jawa Barat). Namun, penerapannya didampingi Surveyor Indonesia dan Sucofindo.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan sangat mendukung penertiban yang dilakukan pemerintah. ”Penertiban ini justru menguntungkan pengusaha truk. Pasalnya, beban kendaraan menjadi lebih ringan dan kendaraan jadi lebih awet. Anggaran untuk pengeluaran tiba-tiba, seperti kerusakan kendaraan atau kecelakaan, juga jadi lebih kecil,” kata Kyatmaja.
Namun, dia mengakui, penertiban ini menyulitkan pemilik barang karena mereka harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk pengangkutan. ”Akan tetapi, sekarang memang kita harus kembali kepada aturan yang berlaku. Pelanggaran selama ini sudah merugikan negara,” ujar Kyatmaja.
Mengenai penambahan sumbu kendaraan agar beban muatan bisa dibagi sehingga tidak merusak jalan, Budi mengatakan telah berbicara dengan Gaikindo. ”Penambahan sumbu akan mengubah rancang bangun kendaraan. Sementara rancang bangun saat ini sudah ada uji tipenya. Jika ingin menambah sumbu, harus merancang kendaraan baru dan melalui uji tipe lagi,” kata Budi.