JAKARTA, KOMPAS - Sebagian besar penduduk Muslim Indonesia masih menunda berwakaf sebab belum memiliki dana dan aset yang cukup. Namun, pemegang polis asuransi kini dapat berwakaf selain membeli polis untuk perlindungan diri.
Presiden Direktur Sun Life Financial Indonesia Elin Waty dalam konferensi pers peluncuran produk asuransi Brilliance Hasanah Maxima di Jakarta, Senin (6/8/2018) mengatakan, konsep berbagi melalui wakaf sebenarnya tidak terpisahkan dengan masyarakat Indonesia.
Terdapat empat jenis amal dalam agama Islam, yakni sedekah, infaq, zakat, dan wakaf. Dari keempat jenis itu, wakaf merupakan sedekah dalam bentuk aset, seperti uang, tanah, dan gedung. Aset tersebut harus dikelola untuk menghasilkan keuntungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Potensi wakaf belum tercapai karena masyarakat belum terlalu mengerti jenis dan pemanfaatan wakaf,” kata Elin. Padahal, objek wakaf tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan (wakaf tidak bergerak). Wakaf juga bisa diberikan dalam bentuk uang (wakaf bergerak).
Badan Wakaf Indonesia (BFI) memperkirakan, potensi dana wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 triliun. Total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp 400 miliar pada 2017.
Dengan potensi sebesar itu, dana dapat menjadi sumber investasi strategis dalam menghapus kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan jika dapat dikumpulkan dan dikelola dengan baik.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terus mengkaji terobosan dalam menghimpun wakaf tidak bergerak dan bergerak,” lanjutnya.
Chief Agency Officer Syariah Sun Life Financial Indonesia Norman Nugraha menyampaikan, perusahaan asuransi juga merupakan pemain di pasar keuangan yang mulai aktif bergerak dalam menghimpun dana wakaf.
Salah satunya dengan menyediakan polis asuransi dimana setiap premi yang dibayar akan dipotong sekian persen untuk wakaf. “Kami, misalnya, memiliki produk yang memotong 30 persen dari premi yang dibayar pemegang polis setiap bulan untuk wakaf,” ujar Norman.
Dengan demikian, pemberian dana wakaf tidak lagi menunggu agar pemberi wakaf (wakif) memiliki dana yang cukup atau meninggal dunia. Dana yang dipotong itu pun langsung didistribusikan kepada proyek pembangunan yang membutuhkan dana.
Adapun dana wakaf dari Sun Life disalurkan kepada Dompet Dhuafa. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun proyek yang keberadaannya vital demi kesejahteraan masyarakat.
Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi Imam Rulyawan menambahkan, pemberian wakaf dari asuransi kali ini akan ditujukan bagi Rumah Sakit Dhuafa AK Medika Sribhawono di Lampung Timur. Proyek itu dipilih berdasarkan pertimbangan wilayah tersebut kekurangan fasilitas kesehatan yang memadai.
“Amanah wakaf adalah amal ibadah dari wakif tetap memiliki manfaat kendati telah meninggal dunia,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fathurrahman Djamil mengucapkan, pemberian wakaf dapat diberikan untuk sektor sosial, seperti pendidikan dan kesehatan.