JAKARTA, KOMPAS - Dalam waktu kurang dari sebulan, Kementerian Pertanian merevisi peraturan penyediaan dan peredaran susu. Dalam aturan terbaru, impor produk susu semakin dibebaskan. Oleh karena itu, peternak membutuhkan kepastian dan jaminan penyerapan susu segar dalam negeri.
Kementerian Pertanian mengubah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 30/2018 menjadi Permentan 33/2018 yang diundangkan pada 1 Agustus 2018. Permentan baru ini merupakan revisi kedua dari Permentan 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.
Pada peraturan terbaru, tidak ada sanksi lagi bagi pelaku usaha pengolahan susu yang tidak bermitra untuk menyerap susu dalam negeri. Pada peraturan sebelumnya, ada sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha (Permentan 30/2018) serta tidak diberikannya izin impor selama setahun (Permentan 26/2017).
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Fini Murfiani saat dikonfirmasi Minggu (12/8/2018), membenarkan bahwa Permentan 33/2018 sudah berlaku saat ini. Namun, dia tidak mau berkomentar lebih lanjut.
Peternak berharap pemerintah menjamin harga dan kepastian penyerapan susu dalam negeri.
Akibat perubahan peraturan itu, peternak khawatir harga susu segar dalam negeri semakin jatuh. "Industri pengolahan susu semakin tidak memiliki kewajiban moral untuk menyerap susu segar dalam negeri. Kalau pun mereka butuh, harga yang ditetapkan ditakutkan akan semena-mena," kata Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito, saat dihubungi kemarin.
Oleh karena itu, Agus berharap pemerintah menjamin harga dan kepastian penyerapan susu dalam negeri. Jika tidak ada jaminan, peternak sapi perah akan beralih ke hewan ternak lain.
Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia (PPSKI) , Rochadi Tawaf, jika impor produk susu dibebaskan, program pemerintah harus jadi tonggak penyerapan susu segar dalam negeri. Misalnya, program wajib konsumsi susu bagi anak usia sekolah dengan porsi susu segar dalam negeri 20-30 persen.
Sebelum sanksi itu dihapus, kewajiban industri pengolahan susu untuk bermitra dengan peternak, gabungan kelompok peternak, atau koperasi untuk menyerap susu dalam negeri ditiadakan dalam Permentan 30/2018.
Ketua Dewan Persusuan Nasional , Teguh Boediyana menambahkan, peraturan Presiden terkait peredaran dan penyediaan susu penting sebagai langkah jangka panjang. Tujuannya meningkatkan daya saing susu dalam negeri.
Intinya, peternak perlu menjadikan sapi perah sebagai usaha utama. Selanjutnya, jumlah sapi perah minimal di tingkat peternak sebagai usaha utama dikaji. Keberadaan industri pakan sapi perah juga perlu dijamin sehingga peternak mendapatkan kepastian pasokan.
Di saat yang sama, populasi sapi perlu ditingkatkan. "Setahun minimal pertumbuhan populasinya mencapai 10.000 ekor sapi perah. Strategi jangka panjang ini membutuhkan waktu 5 tahun," kata Teguh.