JAKARTA, KOMPAS - Revisi aturan rekomendasi impor produk hortikultura kian longgar. Oleh sebab itu, produsen mengharapkan kepastian penyerapan dalam negeri.
Saat ini, aturan baru yang berlaku ialah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Permentan ini merupakan revisi dari Permentan Nomor 38 Tahun 2017. Dalam aturan baru ini, waktu panen tak lagi jadi pertimbangan impor.
Oleh karena itu, Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim, berharap Permentan Nomor 38 Tahun 2017 diberlakukan kembali. Tujuannya mempertahankan peran petani dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Apabila impor terlanjur dilonggarkan, kata Anton, pemerintah sebaiknya menyiapkan kebijakan harga yang tidak menekan petani namun tetap dapat menjamin penyerapan. "Produk hortikultura dalam negeri jangan dilepas begitu saja kepada mekanisme pasar," ucapnya saat dihubungi, Selasa (14/8/2018).
Pemerintah juga diharapkan menyiapkan mekanisme impor barang yang lebih selektif. Selain itu, Anton menyarankan, pemerintah menyiapkan program gizi lintas kementerian atau lembaga yang menggalakkan konsumsi buah dan sayur dalam negeri.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengimbau Kementerian Pertanian mengkaji kembali Permentan Nomor 24 Tahun 2018. "Menurut saya, Permentan (baru) itu mengubah pasal krusial yang bertujuan melindungi petani," ujarnya saat dihubungi, Selasa.
Edhy menyarankan, pemerintah mengandalkan negosiasi dan mediasi dengan Amerika Serikat sehingga petani tak jadi korban. Dia mengatakan, Komisi IV DPR akan memanggil kementerian terkait pekan depan dalam rapat dengar pendapat atau rapat kerja untuk mengusut revisi Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 24 Tahun 2018.