JAKARTA, KOMPAS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan suku bunga penjamin simpanan tetap 6,25 persen. Tingkat suku bunga tersebut dinyatakan masih sejalan dengan suku bunga patokan yang diberikan perbankan.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, keputusan itu berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada Agustus 2018 kepada tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valutas asing di bank umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Tingkat bunga penjaminan simpanan periode 18 Juli-17 September 2018 pada kedua jenis bank itu tidak berubah,” tutur Samsu, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Tingkat bunga pada bank umum untuk rupiah adalah 6,25 persen dan valuta asing 1,50 persen. Sedangkan tingkat bunga BPR untuk rupiah sebesar 8,75 persen.
Samsu melanjutkan, saat ini, suku bunga masih berada dalam proses penyesuaian terhadap kenaikan tingkat bunga kebijakan moneter.
“LPS akan terus memonitor kondisi pasar keuangan dan stabilitas sistem keuangan, termasuk pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan,” katanya. Dengan demikian, LPS terbuka untuk menyesuaikan tingkat bunga penjaminan.
Dalam peraturan, simpanan dengan suku bunga yang melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan berdasarkan perjanjian antara bank dengan nasabah tidak dijamin. Bank wajib menginformasikan nasabah terkait tingkat bunga penjamin simpanan yang berlaku sebagai salah satu bentuk perlindungan nasabah.