JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan segera merilis peraturan tentang inovasi keuangan digital. Salah satu substansi penting dalam rancangan aturan itu berupa ketentuan ruang uji coba terbatas produk teknologi finansial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peraturan OJK (POJK) tentang Inovasi Keuangan Digital tersebut menjadi payung legalitas dari perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial. Peraturan ini menyebutkan ketentuan perihal ruang uji coba terbatas atau regulatory sandbox.
“Akan ada regulatory sandbox yang menguji startup terlebih dahulu, seperti apa inovasi mereka, untuk selanjutnya direkomendasikan apakah bisa lanjut atau tidak ke tahap pendaftaran,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat dihubungi, Jumat (17/8/2018).
Regulatory sandbox, menurut dia, merupakan rahim tempat penyempurnaan sistem bisnis perusahaan teknologi finansial sebelum dilahirkan. Sebelum memeroleh izin OJK, model bisnis, produk, layanan, teknologi dari perusahaan tintisan akan diuji terlebih dahulu.
Selain menjadi instrumen untuk menguji perusahaan fintech dari berbagai aspek, Nurhaida menambahkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan manfaat yang ditawarkan.
Nurhaida menekankan perusahaan tekfin juga wajib memprioritaskan perlindungan data nasabah. Dalam menelurkan izin operasional, OJK juga akan melihat manajemen risiko dan kemampuan self-assessment dari setiap perusahaan tekfin.
“Dalam menjalankan bisnisnya, industri keuangan digital perlu fokus terhadap transparansi, keandalan, dan kerahasiaan atau keamanan data,” ujar Nurhaida.
Nurhaida menambahkan OJK bakal bersinergi dengan institusi lain saat startup sudah masuk ke Fintech Center. Perusahaan tekfin akan dipertemukan dengan pihak-pihak yang terkait dengan operasional mereka, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Dengan begitu, diharapkan kerja sama antar berbagai pihak dapat terus berlanjut nantinya,” kata Nurhaida
Menurut rencana, fasilitas Fintech Center akan diluncurkan pada 20 Agustus 2018. Adapun POJK terkait regulatory sandbox rencananya akan dirilis sebelum September 2018.
Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Suleiman menilai prinsip dasar regulatory sandbox sama di seluruh dunia yaitu memberikan ruang pembelajaran dan uji coba. Tujuan berikutnya adalah memberikan waktu bagi inovator untuk melakukan pembenahan maupun memperbaiki tata kelola maupun risiko bisnis.
“Agar dapat menunjang tata kelola yang baik dan memperkecil risiko bisnis, regulatory sandbox tekfin perlu terintegrasi dengan kebijakan yang dijalankan OJK dan regulator lain di Indonesia,” ujarnya.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, aspek perlindungan konsumen untuk industri tekfin sebagian sudah diatur di dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
Terdapat lima prinsip yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan teknologi finansial, antara lain soal transparansi, manfaat, biaya, jenis produk, dan konfirmasi persetujuan konsumen atas produk tersebut. Untuk produk pinjaman atau peer to peer lending contohnya, perusahaan diwajibkan menyediakan fitur atau menu simulasi untuk menghitung bunga atau jumlah cicilan yang harus dibayar nasabah.