Fitra Sebut Kontribusi ”Tax Amnesty” Belum Optimal
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran menilai, kontribusi program tax amnesty atau pengampunan pajak terhadap partisipasi wajib pajak belum optimal meski program itu dianggap berhasil meningkatkan pendapatan negara.
Berdasarkan catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), kontribusi pajak terhadap pendapatan negara dan hibah pada era Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo rata-rata mencapai 82 persen.
Capaian itu melampaui penerimaan pajak pada era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I dan II yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada era KIB I, penerimaan negara dari pajak 69 persen dan pada KIB II sebesar 74 persen.
Pada Rancangan APBN 2019, pendapatan negara dari pajak dan hibah ditargetkan mencapai Rp 2.142 triliun dengan 83 persen di antaranya disumbangkan sektor perpajakan.
”Tingginya penerimaan pajak tidak terlepas dari program tax amnesty dan tax holiday yang dicanangkan pemerintah,” kata Deputi Bidang Program Fitra Misbah Hasan, Minggu (19/8/2018), dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Namun, Misbah menggarisbawahi, program tax amnesty belum mampu menyasar tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Menurut dia, program pengampunan pajak belum optimal menyasar percepatan pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada apresiasi rupiah.
Selain itu, pengampunan pajak juga dianggap belum mampu secara optimal meningkatkan angka partisipasi wajib pajak. Misbah mengatakan, total peserta pengampunan pajak sebanyak 975.983 wajib pajak (WP) atau hanya 2,95 persen dari WP terdaftar pada 2016.
”Tax amnesty belum mampu menjadi solusi penerimaan negara,” ujar Misbah.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan, secara jangka panjang melalui deklarasi harta kekayaan WP merupakan modal awal yang baik.
Menurut Erani, ada sekitar 1 juta WP yang mengikuti pengampunan pajak. Ke depan, mereka tidak akan bisa menghindar dari kewajiban membayar pajak.