logo Kompas.id
EkonomiPerluasan Pemakaian Biodiesel ...
Iklan

Perluasan Pemakaian Biodiesel Segera Berlaku

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gSBvFZ5dCIasC6PDgGto98kcBRs=/1024x687/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2Fkompas_tark_10958216_86_0.jpeg
Kompas

Uji Coba Biodiesel Nyamplung - Bupati Purworejo Mahsun Zain (kiri) menuangkan bahan bakar Biodiesel Nyamplung (Calophyllum inophyllum L) ke tangki kendaraan yang akan mengikuti Road Test Biodiesel Nyamplung di depan Pendapa Kantor Bupati Purworejo, Purworejo, Jawa Tengah, Senin (5/3/2012).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2018 itu akan ditindaklanjuti dengan aturan turunan berikutnya, seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Per 1 September 2018, perluasan pemakaian biodiesel 20 persen atau B20 segera berlaku.

Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM, Rida Mulyana, persiapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 sudah memasuki tahap akhir. Dalam Permen itu akan diatur kebutuhan biodiesel untuk setiap sektor, baik di sektor pelayanan publik (PSO) maupun yang non-PSO. Alokasi pemasok biodiesel juga akan ditetapkan secara proporsional.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000