JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2018 itu akan ditindaklanjuti dengan aturan turunan berikutnya, seperti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Per 1 September 2018, perluasan pemakaian biodiesel 20 persen atau B20 segera berlaku.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM, Rida Mulyana, persiapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 sudah memasuki tahap akhir. Dalam Permen itu akan diatur kebutuhan biodiesel untuk setiap sektor, baik di sektor pelayanan publik (PSO) maupun yang non-PSO. Alokasi pemasok biodiesel juga akan ditetapkan secara proporsional.
"Sesuai jadwal per 1 September 2018 nanti, B20 mulai akan disalurkan ke seluruh sektor pengguna secara masif," kata Rida saat dihubungi, Jumat (17/8/2018), di Jakarta.
Kewajiban pencampuran biodiesel ke dalam solar atau B20 adalah setiap liter solar mengandung 20 persen biodiesel. Penggunaan B20 akan diwajibkan di sektor pelayanan publik (PSO) dan non-PSO, serta pemberian insentif untuk non-PSO. Sektor non-PSO antara lain transportasi, pertambangan, industri, dan bisnis komersial.
Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Agam Fatchurohman mengatakan, terbitnya Perpres tersebut diharapkan mampu memperbaiki harga minyak kelapa sawit (CPO) di pasar. Tahun lalu, kata dia, harga CPO sempat menyentuh level 770 dollar AS per ton. Dengan harga saat ini, perusahaan CPO yang tak efisien bakal sulit bertahan.
"Dengan kebijakan kewajiban pencampuran biodiesel ke dalam solar diperluas, harga CPO diharapkan bisa membaik. Kemarin, harga CPO 560 dollar AS per ton. Terendah tahun ini," kata Agam.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, serapan biodiesel pada 2014 tercatat sebanyak 3,32 juta kiloliter (kl). Serapan menurun pada 2015 menjadi 1,62 juta kl. Adapun realisasi serapan 2017 sebanyak 3,23 juta kl dan target serapan tahun ini adalah 5,7 juta kl.
Kebijakan B20 menjadi salah satu cara pemerintah menekan defisit neraca perdagangan sektor minyak dan gas bumi. Pencampuran biodiesel ke setiap liter solar bisa mengurangi volume impor bahan bakar minyak.
"Kebijakan B20 tahun ini diperkirakan bisa menghemat devisa sebanyak 2 miliar dollar AS dan 4 miliar dollar AS pada tahun depan," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Sebelumnya, pengajar pada Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi pada Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, kebijakan B20 sudah tepat sebagai solusi jangka pendek mengatasi defisit transaksi berjalan. Hanya saja, perlu dihitung betul berapa kemampuan serapan biodiesel tahun ini untuk bisa mengurangi konsumsi solar.
"Angka yang lebih realistis ini perlu agar gambaran permasalahan yang sesungguhnya dan solusi mendasar yang diperlukan untuk mengatasinya tidak selalu reaktif seperti sekarang ini," kata Pri Agung.