Pintu Pengurusan Izin Kembali Dibuka, Pengusaha Merasa Dipingpong
Oleh
Jean Rizal Layuck
·2 menit baca
MANADO, KOMPAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali membuka pintu pengurusan surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal pengangkut ikan untuk mengisi kevakuman pengurusan izin melalui sistem online single submission atau OSS.
Akan tetapi, pengusaha kapal ikan dan nelayan merasa di pingpong disebabkan peraturan berubah terus. Para pengusaha menuntut kembali pungutan hasil perikanan bernilai miliaran rupiah dikembalikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo di Manado, Sulawesi Utara, Senin (20/8/2018), mengatakan, pihaknya kembali membuka pintu pengurusan izin disebabkan perangkat pengurusan melalui OSS yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum siap.
Dikatakan, saat ini terdapat 748 kapal ikan di Tanah Air yang telah membayar pungutan hasil perikanan (PHP) tengah mengurus izin. “Mereka yang telah membayar PHP akan kami prioritaskan,” kata Nilanto di sela-sela kegiatan penenggelaman kapal ikan di Bitung, Sulut.
Nilanto mengatakan, KKP melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 543 tertanggal 8 Agustus 2018 membuka kembali pengurusan izin di kementeriannya. Dikatakan, surat edaran itu mencakup kombinasi pengurusan melalui OSS dan manual dalam rangka mempercepat pengurusan surat izin penangkapan ikan oleh pelaku usaha.
Caranya, lanjut Nilanto, pelaku usaha mendaftar di OSS untuk memperoleh nomor induk berusaha. Setelah itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin ke KKP dengan melengkapi dokumen perizinan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan Nasional Sulawesi Utara Rudy Walukouw menyebut, surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan itu menunjukkan sesungguhnya pengurusan izin penangkapan ikan berbelit dan berliku.
“Pengusaha merasa dipingpong dengan peraturan demi peraturan di bidang perikanan,” katanya.
Ia menambahkan, semestinya KKP memperkuat sistem online OSS dan bukan menarik pengurusan izin kembali ke KKP. Menurut dia, ratusan pengusaha kapal ikan di Sulut telah membayar PHP bernilai miliaran rupiah. Pembayaran PHP satu kapal berbobot di atas 60 gros ton (GT) mencapai Rp 200 juta.
Sebelumnya, KKP melalui Surat Edaran Dirjen Perikanan tertanggal 26 Juni 2018 telah menutup pintu pengurusan izin di kementerian itu seiring diterapkannya kebijakan OSS oleh Kemenko Bidang Perekonomian.
Pengalihan pengurusan izin dari sistem manual ke sistem OSS itu diterapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang diberlakukan pada Juni lalu.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.