JAKARTA, KOMPAS — Mandatori biodiesel 20 persen yang berlaku mulai 1 September 2018 diterapkan pada semua moda transportasi, termasuk alat berat pertambangan, lokomotif kereta api, dan kendaraan militer. Kendati demikian, masih terbuka kemungkinan uji coba untuk moda tertentu setelah pemberlakuan mandatori biodiesel itu.
Mandatori biodiesel 20 persen atau pencampuran 20 persen biodiesel ke dalam 1 liter solar itu diberlakukan tanpa pengecualian. Pemerintah mengizinkan TNI untuk menguji coba B20 pada alat utama sistem persenjataan (alutsista).
”Mereka meminta waktu 2 bulan untuk uji coba, apakah akan berpengaruh negatif atau tidak,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Seminar Nasional Sawit Indonesia di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Perpres yang ditandatangani pada 15 Agustus 2018 tersebut akan ditindaklanjuti dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perluasan pemakaian B20 berlaku mulai 1 September 2018 untuk sektor pelayanan publik (PSO) dan non-PSO.
Perpres dan Permen ESDM mewajibkan pencampuran minyak sawit dan solar dilakukan semua pengimpor. Pertamina sebagai produsen dalam negeri juga melakukan pencampuran sebelum menjual kepada distributor. Aturan juga memuat ketentuan pemberian insentif untuk non-PSO.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami menyampaikan, insentif telah disiapkan. Insentif diberikan untuk penyaluran 2,3 juta kiloliter (kl) biodiesel pada 2017 dan 1,1 juta kl biodiesel hingga semester I-2018.
”Insentif pada semester II-2018 rencananya 4,5 juta kl biodiesel. Nilainya tergantung harga sawit di pasaran,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi serapan biodiesel pada 2017 sebanyak 3,23 juta kl, sedangkan target serapan tahun ini 5,7 juta kl.
Lahan sawit
Peremajaan lahan kelapa sawit terus diupayakan. Salah satu caranya, melalui kemitraan petani kelapa sawit dengan pelaku industri.
Sampai dengan akhir semester I-2018, BPDPKS menyalurkan dana Rp 288 miliar untuk meremajakan lahan kelapa sawit seluas 12.063 hektar. Dono Boestami menyebutkan, sebanyak 5.384 petani kelapa sawit menerima dana tersebut.
Kepala Subdirektorat Tanaman Kelapa Sawit Direktorat Tanaman Tahunan dan Penyegar Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mencatat, sejak awal 2017 hingga akhir Juli 2018, lahan sawit yang diremajakan mencapai 4.223 hektar. Jumlah lahan itu merupakan bagian dari rekomendasi seluas 14.792,15 hektar. (KRN/JUD)