JAKARTA, KOMPAS--Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan kebijakan yang mempermudah emiten menawarkan efek bersifat utang maupun sukuk. Kebijakan itu berupa Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.04/2018 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional, yang terbit pada 1 Agustus 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fahri Hilmi, mengatakan penerbitan aturan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan pasar modal. Melalui aturan ini, emiten semakin mudah menerbitkan obligasi dan sukuk.
“POJK ini memperbesar kesempatan emiten untuk memperoleh dana melalui pasar modal sekaligus memberikan alternatif investasi baru bagi pemodal profesional,” kata Fahri saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/8/2018).
Melalui aturan ini, emiten tidak wajib mendapat hasil pemeringkatan efek untuk menerbitkan obligasi atau sukuk nonberkelanjutan. Namun, untuk obligasi dan sukuk berkelanjutan, emiten tetap tetap harus dilengkapi hasil pemeringkat efek.
Aturan ini juga memungkinkan perorangan untuk turut menjadi pemodal profesional dari obligasi maupun sukuk yang diterbitkan emiten. Pemodal profesional adalah lembaga jasa keuangan dan pihak lain yang memiliki kemampuan membeli efek dan menganalisis risiko investasi.
Adapun syarat pihak perorangan untuk termasuk dalam kategori pemodal profesional adalah memiliki pengalaman investasi di pasar modal paling singkat 1 tahun. Selain itu, diharuskan memiliki aset bersih paling sedikit Rp 10 miliar -tidak termasuk tanah, bangunan, dan aset tidak berwujud- atau memiliki rata-rata portofolio investasi di pasar modal paling sedikit Rp 3 miliar.
Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi, Alvin Pattisahusiwa, menilai POJK itu efisien bagi emiten dari segi biaya dan waktu dalam proses penerbitan obligasi. Untuk meningkatkan ketertarikan pemodal profesional, emiten perlu menawarkan imbal hasil obligasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi dari emiten yang memiliki peringkat. “Pemodal profesional tetap bisa memitigasi risiko investasi melalui proses analisis kredit,” ujarnya.
Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko menilai aturan ini mempermudah penerbit obligasi mendapatkan pemodal. BTN berencana menerbitkan obligasi khusus ini tahun depan. (DIM)