JAKARTA, KOMPAS – Realisasi peremajaan kebun kelapa sawit milik rakyat masih jauh dari target. Oleh karena itu, pemerintah mengevaluasi hal-hal yang menghambat pekebun mengajukan permohonan peremajaan.
Evaluasi peremajaan atau penanaman kembali kebun kelapa sawit itu dibahas dalam apat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (21/8/2018). Hadir dalam rapat itu, antara lain Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) Dono Boestami, dan Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Agus Wahyudi.
Sebelumnya, Ketua Harian Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Amin Nugroho mengatakan, legalitas lahan pekebun masih jadi kendala. Dari sekitar 20.000 pekebun yang mengajukan proposal peremajaan, Amin memperkirakan hanya 11.000 pekebun yang dapat memenuhi aspek legalitas.
“Belum semuanya memiliki kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan dari kelurahan, dan sertifikat lahan. Untuk sertifikat lahan, kami bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” kata Musdhalifah.
Padahal, peremajaan seharusnya memudahkan pekebun rakyat. Musdhalifah mengatakan, sejumlah petunjuk teknis disesuaikan dengan kondisi pekebun. Secara garis besar, penyesuaian itu menyangkut verifikasi aspek legal.
Musdhalifah mengajak masyarakat membantu pekebun menyiapkan dokumen.
“Akuntabilitas secara legal tetap dibutuhkan dalam pengelolaan dana peremajaan lahan sawit. Kami ingin menjembatani pekebun rakyat dalam verifikasi,” ujarnya.
Terkait itu, Agus Wahyudi yang hadir sebagai wakil Kementerian Pertanian menyatakan, birokrasi dan teknis pengajuan permohonan peremajaan menjadi tantangan. Hambatan-hambatan itu akan segera diatasi agar target peremajaan tercapai.
Menurut Kementerian Pertanian, ada 2,4 juta hektar kebun kelapa sawit rakyat yang perlu peremajaan. Pemerintah menargetkan luas peremajaan 200 hektar (tahun 2016), 20.780 hektar (2017), 185.000 hektar (2018), 200.000 hektar (2019), 500.000 hektar (2020), 750.000 hektar (2021), dan 750.360 hektar (2022).
Apabila proposal lengkap, proses verifikasi hingga mendapatkan rekomendasi teknis diperkirakan hanya memakan waktu 20 hari kerja. Rekomendasi teknis dikirimkan ke BPDPKS untuk diteliti sehingga pekebun bisa mendapatkan bantuan dana.
Akan tetapi, sejak awal 2017 hingga akhir Juli 2018, luas kebun yang terdaftar dalam rekomendasi teknis untuk mendapatkan dana BPDPKS mencapai 14.792 hektar dan diajukan oleh 6.727 pekebun. Dari jumlah rekomendasi tersebut, lahan yang tengah diremajakan seluas 4.223,55 hektar.
Sementara itu, BPDPKS telah menyalurkan Rp 288 miliar kepada 5.384 pekebun untuk meremajakan lahan seluas 12.063 hektar. “Kami siap mendukung percepatan peremajaan kebun kelapa sawit sesuai arahan pemerintah,” kata Dono.