logo Kompas.id
EkonomiTiga Sektor Dikecualikan dalam...
Iklan

Tiga Sektor Dikecualikan dalam Kebijakan B20

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tYTEbjq4zwv06NFJPQToW70fKcA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180702_BBM_A_web-5.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di SPBU 31.129.02 di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Tiga sektor dikecualikan dalam kebijakan kewajiban pemakaian biodiesel 20 persen yang dikenal sebagai mandatori B20. Tiga sektor itu adalah alat utama sistem persenjataan, sebagian mesin pembangkit listrik, dan mesin alat tambang yang dioperasikan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Pemerintah juga tetapkan denda bagi badan usaha yang tidak melaksanakan mandatori B20 ini.

Usai rapat koordinasi pembahasan mandatori B20 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (23/8/2018), di Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, evaluasi teknis mandatori B20 terhadap tiga sektor tersebut di atas belum tuntas. Khusus untuk mesin tambang milik Freeport, pihaknya khawatir biodiesel akan beku karena pengaruh suhu rendah. Pasalnya, operasi Freeport di Timika ada di wilayah pegunungan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000