JAKARTA, KOMPAS — Tiga sektor dikecualikan dalam kebijakan kewajiban pemakaian biodiesel 20 persen yang dikenal sebagai mandatori B20. Tiga sektor itu adalah alat utama sistem persenjataan, sebagian mesin pembangkit listrik, dan mesin alat tambang yang dioperasikan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. Pemerintah juga tetapkan denda bagi badan usaha yang tidak melaksanakan mandatori B20 ini.
Usai rapat koordinasi pembahasan mandatori B20 di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (23/8/2018), di Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, evaluasi teknis mandatori B20 terhadap tiga sektor tersebut di atas belum tuntas. Khusus untuk mesin tambang milik Freeport, pihaknya khawatir biodiesel akan beku karena pengaruh suhu rendah. Pasalnya, operasi Freeport di Timika ada di wilayah pegunungan.
"Sah, mulai 1 September B20 mulai berlaku. Hanya saja, alutsista, sebagian mesin pembangkit listrik PLN, dan mesin alat tambang Freeport mendapat relaksasi (kelonggaran). Evaluasinya belum tuntas dan terus jalan," kata Djoko.
Mengenai penggunaan biodiesel untuk mesin kereta api, lanjut Djoko, evaluasinya sudah tuntas. Mandatori B20 tidak menemui kendala untuk digunakan pada mesin kereta api. Sebelumnya, hasil evaluasi pemakaian biodiesel untuk lokomotif merekomendasikan penangguhan penggunaan.
"Minggu depan masih ada pertemuan lagi untuk membagas alokasi (per sektor yang dikenai kebijakan mandatori B20)," ujar Djoko.
Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Djoko Rahardjo Abumanan, menambahkan, mesin pembangkit PLN telah siap menggunakan pencampuran biodiesel dengan solar. Total kebutuhan bahan bakar minyak untuk mesin pembangkit PLN adalah 2,2 juta kiloliter dalam setahun. Dengan kebijakan mandatori B20, PLN membutuhkan 440.000 kiloliter biodiesel.
"Tahun lalu, serapan biodiesel PLN sebanyak 294.000 kiloliter. Sekarang, serapan bisa lebih banyak tergantung pasokan," ucap Djoko yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Adapun mengenai sebagian mesin pembangkit listrik yang belum siap memakai campuran biodiesel 20 persen, imbuh Djoko, hanya sebagian kecil saja. Total mesin pembangkit tenaga diesel yang dioperasikan PLN sebanyak 4.435 unit. Total kapasitas terpasangnya adalah 4.077 megawatt.
Sanksi pemerintah
Pemerintah akan menerapkan sanksi terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran biodiesel ke dalam solar yang mereka jual. Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6.000 per liter. Sebagai contoh, seandainya PT Pertamina (Persero) tidak melaksanakan pencampuran biodiesel ke dalam solar, maka didenda Rp 6.000 dikalikan jumlah volume solar yang dijual badan usaha tersebut.
"Tadinya mau ditetapkan denda Rp 1.000 per liter, tetapi batal dan menjadi Rp 6.000 per liter. Ini agar badan usaha sungguh-sungguh melaksanakan mandatori B20," kata Djoko Siswanto.
Menteri BUMN Rini S Soemarno dan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati tak berkomentar banyak saat ditanya wartawan. Usai rapat, Rini langsung masuk ke kendaraan dinasnya. Adapun Nicke hanya mengatakan bahwa Pertamina siap menjalankan kebijakan mandatori B20 tersebut.
Kebijakan mandatori B20 diandalkan pemerintah untuk menghemat devisa. Sampai akhir tahun ini diperkirakan ada penghematan devisa sampai 2 miliar dollar AS. Adapun proyeksi penghematan devisa tahun depan sekitar 4 miliar dollar AS.