logo Kompas.id
EkonomiAturan Hunian Direvisi
Iklan

Aturan Hunian Direvisi

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JVvdohcPF1_k36qmuKvcqvx3mus=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2FWhatsApp-Image-2018-08-26-at-13.28.411.jpeg
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Ilustrasi Perumahan subsidi

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah memutuskan untuk merevisi peraturan tentang hunian berimbang. Nantinya, setelah direvisi, pembangunan hunian berimbang oleh pengembang rumah komersial akan diperbolehkan tidak dalam satu kabupaten atau kota, bahkan diperbolehkan beda provinsi.

“Peraturan menteri tentang hunian berimbang yang selama ini menjadi masalah adalah harus dibangun satu hamparan. Nanti akan diperbolehkan membangun rumah tapak di luar kabupaten, bisa satu provinsi atau bisa satu pulau. Itu bedanya,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Khalawi Abdul Hamid, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000