Perlu Insentif untuk Menarik Investor Sektor Energi Terbarukan
Oleh
M Fajar Marta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberian subsidi khusus atau kemudahan-kemudahan lain terkait investasi di bidang energi terbarukan perlu dilakukan oleh pemerintah. Hal ini untuk mencegah mundurnya investor di tengah jalan.
Hal ini diungkapkan oleh Executive Vice President Corporate Planning PT PLN (Persero) Doddy Pangaribuan dalam acara diskusi Green Climate Fund: Membuka Peluang Investasi Renewable Energy di Indonesia.
Acara yang diselenggarakan pada Jumat (31/8/2018) pagi di Balai Kartini, Jakarta, ini juga dihadiri oleh di antaranya perwakilan Green Climate Fund (GCF) Leo Hyoungkun Park dan Head of Sustainable Financing Division PT Sarana Multi Infrastruktur Adi Pranasatrya.
Menurut Doddy, meski investasi di bidang energi terbarukan terbilang baru, antusiasme investor di bidang ini cukup besar.
Kendati demikian, di Indonesia belum ada peraturan atau ketentuan khusus yang mengatur tentang aspek-aspek di luar bisnis inti. Investor akan dibebankan biaya-biaya lain, seperti pengangkutan peralatan, harga lahan, dan pajak. Biaya-biaya ini yang, menurut Doddy, sering membuat investor berpikir dua kali untuk menanam modal di Indonesia.
”Karena biaya-biaya seperti itu tidak adil bila dibebankan kepada kami sebagai penjual ataupun kepada investor yang mau membeli,” ujar Doddy saat ditemui Jumat siang.
Maka dari itu, Doddy mengusulkan agar Pemerintah Indonesia memberikan subsidi khusus untuk investasi energi terbarukan. Subsidi khusus ini diperlukan untuk menekan biaya yang dibebankan kepada PLN dan juga investor.
Bentuk subsidi khusus pun, menurut dia, dapat terdiri dari berbagai macam. Subsidi khusus, seperti pembebasan pajak, penyediaan lahan pembangunan, ataupun pemberian kemudahan, seperti pengurusan izin dan lainnya, dapat menjadi beberapa rujukan.
Ia juga mencontohkan pemberian subsidi khusus di Uni Emirat Arab. Investor yang ingin menanam modalnya langsung disediakan lahan oleh pemerintah. Selain itu, proses perizinan untuk berbagai keperluan pembangunan juga dipermudah dan dibebaskan dari biaya-biaya administrasi.
”Saya yakin dengan memberikan berbagai kemudahan seperti subsidi khusus, investor akan melihat Indonesia sebagai lahan investasi yang potensial, terutama untuk energi terbarukan,” katanya.
Kepala Pusat Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Parjiono mengaku, dari pemerintah belum memiliki program khusus seperti subsidi untuk mempermudah investasi energi terbarukan. Namun, BKF sebagai pihak pemberi izin investasi EBT tidak menutup kemungkinan untuk memberlakukan program seperti subsidi khusus.
”Untuk saat ini, kami sedang fokus kepada sosialisasi investasi EBT dan mekanisme untuk melakukannya,” ujar Parjiono.
Sementara itu, Adi mengatakan, sebenarnya program sosialisasi, seperti acara seminar, merupakan salah satu langkah tepat untuk memperkenalkan tentang investasi energi terbarukan. Dengan adanya seminar, pihak-pihak yang terlibat dalam bidang energi terbarukan dapat saling bertatap muka dan membahas masalah-masalah yang mungkin akan terjadi dalam investasi energi terbarukan.
”Dengan ada sosialisasi seperti ini, para pelaku industri dapat mengetahui mekanisme untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam investasi energi terbarukan,” kata Adi.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.