JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Terdapat usulan perubahan pada sejumlah pasal dan juga penambahan pasal baru, salah satunya terkait penentuan umur calon anggota.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI di Jakarta, Rabu (5/9/2018), mengatakan, usulan revisi mencakup beberapa hal, seperti pembahasan proses pemilihan keanggotaan dan ketua, wewenang pejabat, pemberhentian anggota, kode etik, dan pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Dalam draf perubahan, kami usulkan agar calon anggota berusia paling rendah 42 tahun dan paling tinggi 62 tahun saat mendaftar,” kata Menteri Sri Mulyani.
Perubahan itu untuk mengganti Pasal 13 yang menyatakan persyaratan calon anggota BPK berusia minimal 35 tahun.
Usia 42, lanjutnya, berdasarkan asumsi calon lulus kuliah pada usia 22 tahun dan telah memiliki pengalaman dalam bidangnya setidaknya 20 tahun.
Selain itu, calon anggota paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di instansi tempat ia bekerja atau partai politik. Itu sebagai salah satu bentuk jaminan kenetralan yang dimiliki calon tersebut.
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, menyampaikan, perubahan usia tersebut terlalu drastis karena banyak anak muda yang berkompetensi saat ini. ”Saya rasa usia 40 tahun adalah batas yang toleran,” ucapnya.
Adapun perubahan lain yang diusulkan adalah BPK dapat memberikan mandat kepada anggota dan pelaksana BPK, pemilihan anggota melalui panitia seleksi, serta presiden yang akan melantik para calon anggota.