logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Naikkan Pajak Mobil...
Iklan

Pemerintah Naikkan Pajak Mobil dan Motor Mewah

Oleh
Karina Isna Irawan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yTVSmgd0g1AIvOiR7omJA6iIQ1A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FC5EA1CDC-79F5-4AB9-A7F8-B2677A09A700.jpeg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Paparan menteri dalam konferensi pers bertajuk Kebijakan Pemerintah Untuk Memperbaiki Pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor Pasal 22 untuk 210 jenis barang mewah, seperti mobil jadi atau completely built up dan motor besar. Pajak untuk barang-barang mewah itu naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, impor barang mewah harus dikendalikan karena bisa memperdalam defisit transaksi berjalan. Pada Januari-Agustus 2018, total impor barang mewah telah mencapai 87,8 juta dollar AS. Upaya pengendalian impor barang mewah ditempuh melalui peningkatan berbagai jenis tarif pajak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000