logo Kompas.id
EkonomiBatasi Impor, Tambah Ekspor
Iklan

Batasi Impor, Tambah Ekspor

Oleh
KRN/RWN/CAS/LAS/JUM
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3IMmNZKImtQTlTzO9-B3hKGZOXk=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2FWhatsApp-Image-2018-09-05-at-6.02.37-PM.jpeg

JAKARTA, KOMPAS--Pemerintah menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor pasal 22 untuk 1.147 item komoditas hingga empat kali lipat. Pengendalian impor ini untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan yang turut menekan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Pengendalian impor dilakukan melalui instrumen fiskal sehingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru diterbitkan. PMK yang ditandatangani pada Rabu (5/9/2018) itu mengatur kenaikan tarif untuk 1.147 item komoditas dengan mempertimbangkan kategori barang konsumsi, ketersediaan produksi dalam negeri, dan perkembangan industri nasional.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000