logo Kompas.id
EkonomiMayoritas dari 182 Tekfin...
Iklan

Mayoritas dari 182 Tekfin Peminjaman Ilegal Tawarkan Produk Dana Talangan

Oleh
CAECILIA MEDIANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_i43Vt3_R4nbnvgAgVo3PLI95Dg=/1024x859/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180302_201856-1574x1321.jpg
Aris Setiawan Yodi

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing seusai menjadi pembicara dalam diskusi "Membaca Arah Nasib Bitcoin di Indonesia" yang diselenggarakan IPMI di Jakarta, Jumat, (2/3)

JAKARTA, KOMPAS - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali merilis data 182 entitas penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar ataupun berijin. Mayoritas di antara entitas tersebut menawarkan produk dana talangan konsumen yang biasa disebut cash loan.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, dalam konferensi pers, Jumat (7/9/2018), menyampaikan data tersebut dikumpulkan mulai Juli hingga per 4 September 2018. Sebelumnya, pada konferensi pers tanggal 27 Juli 2018, dia mengungkapkan, sepanjang Desember 2016 - Juni 2018 terdapat 227 entitas ilegal dengan layanan sejenis. Dengan demikian, total entitas ilegal mencapai 409.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000