Mayoritas dari 182 Tekfin Peminjaman Ilegal Tawarkan Produk Dana Talangan
Oleh
CAECILIA MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali merilis data 182 entitas penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar ataupun berijin. Mayoritas di antara entitas tersebut menawarkan produk dana talangan konsumen yang biasa disebut cash loan.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, dalam konferensi pers, Jumat (7/9/2018), menyampaikan data tersebut dikumpulkan mulai Juli hingga per 4 September 2018. Sebelumnya, pada konferensi pers tanggal 27 Juli 2018, dia mengungkapkan, sepanjang Desember 2016 - Juni 2018 terdapat 227 entitas ilegal dengan layanan sejenis. Dengan demikian, total entitas ilegal mencapai 409.
Sebanyak 182 entitas berasal dari luar negeri, seperti China, Malaysia, dan Amerika Serikat. Karakteristik umum yang tampak yaitu mereka menawarkan kemudahan sistem pemrosesan pengajuan pinjaman dan bunga tinggi yang cenderung tidak masuk akal.
"Situasi itu artinya Indonesia adalah pasar yang menarik. Apalagi, pasar khusus cash loan semakin banyak diminati. Kami menerima informasi ada konsumen yang menjadi debitur di lebih dari sepuluh tekfin peminjaman kategori cash loan," tutur dia.
Kepada entitas ilegal, Satuan Tugas Waspada Investasi OJK meminta mereka menghentikan kegiatan usaha, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam-meminjam uang, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. OJK juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar ikut memblokir aplikasi milik entitas legal.
Dari temuan Desember 2016 - Juni 2018, dua dari 227 entitas telah mengurus pendaftaran kepada OJK. Keduanya yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan milik PT Bank Commonwealth, sedangkan KTA Kilat milik PT Pendanaan Teknologi Nusa. Sisanya sudah diblokir. Perlakuan sama terjadi pada 182 entitas ilegal yang disiarkan dalam laporan per 4 September 2018.
"Kami mengimbau warga yang mengetahui, menemukan, atau menjadi korban segera lapor kepada kami dan aparat penegak hukum. Kami saat ini juga mewaspadai adanya aplikasi layanan pinjam-meminjam uang ilegal yang sudah diblokir, tetapi entitasnya menciptakan aplikasi sejenis dengan nama berbeda," tambah Tongam.
Sesuai data OJK per 4 September 2018, jumlah penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi terdaftar mencapai 66 perusahaan. Hanya ada satu penyelenggara mengantongi status berijin. Dengan demikian total terdapat 67 perusahaan.
Per Juli 2018, jumlah akumulasi rekening pemberi dana (lender) yaitu 135.025. Sementara jumlah akumulasi rekening penerima dana (borrower) sebanyak 1.430.357. Akumulasi jumlah nilai pinjaman tercatat Rp 9,21 triliun.
OJK mencatat, sebanyak 38 perusahaan penyelenggara berminat mendaftar, 57 perusahaan penyelenggara dikembalikan permohonan pendaftarannya, dan 40 perusahaan sedang diproses pendaftarannya.