JAKARTA, KOMPAS--Harga gabah kering panen di tingkat petani kini sudah lebih tinggi 22 persen dari harga pembelian pemerintah. Kondisi ini menyulitkan pengadaan beras di dalam negeri.
Petani menuntut revisi harga pembelian pemerintah (HPP). Ketiadaan revisi HPP sampai saat ini menunjukkan pemerintah tidak berupaya menjamin kesejahteraan petani.
Harga pembelian pemerintah gabah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 yang berlaku Maret 2015 atau 3,5 tahun lalu. Dalam Inpres tersebut disebutkan, harga gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 3.700 per kilogram (kg).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, harga GKP di tingkat petani pada Agustus 2018 sebesar Rp 4.774 per kg atau naik 3,05 persen dari Juli 2018. Angka ini lebih tinggi dari GKP pada Agustus 2017 (Rp 4.509 per kg), Agustus 2016 (Rp 4.564 per kg), dan Agustus 2015 (Rp 4.677 per kg).
Artinya, GKP pada Agustus 2018 sudah 22 persen di atas aturan HPP.
"Aturan HPP harus segera direvisi jika pemerintah berintensi menjamin kesejahteraan petani," ujar Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (9/9/2018).
Saat ini, harga keseimbangan GKP di tingkat petani Rp 4.200 per kg. Angka itu belum termasuk keuntungan bagi petani. Winarno berpendapat, harga Rp 4.774 per kg adalah wajar.
Unsur inflasi per tahun, tambah Winarno, seharusnya dimasukkan dalam perhitungan HPP.
"HPP yang berlaku saat ini tidak mempertimbangkan inflasi di tingkat petani yang berkisar 4-6 persen per tahun," tutur Winarno.
Tidak rasional
Faktor inflasi juga disoroti Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa. Angka HPP tersebut, menurut Dwi Andreas, tidak rasional.
Menurut dia, kenaikan HPP saat ditetapkan pada Maret 2015 sekitar 12 persen dari HPP sebelumnya. Padahal, dalam periode yang sama, inflasi sudah mencapai 21 persen.
Dwi berpendapat, HPP yang tidak direvisi selama 3,5 tahun tersebut tidak masuk akal. "Jika pemerintah benar-benar ingin melindungi petani, seharusnya HPP GKP di tingkat petani direvisi menjadi Rp 4.500 per kg," ujarnya.
Secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menyebutkan, harga yang tinggi di tingkat petani menggambarkan kualitas gabah yang bagus.
Oleh sebab itu, pemerintah berharap Bulog dapat menyerap gabah di tingkat petani dengan skema komersial atau fleksibilitas HPP.
Sebelumnya, Direktur Pengadaan Perum Bulog Bachtiar menyebutkan, Bulog berusaha menyerap gabah di tingkat petani dengan harga Rp 4.070 per kg untuk cadangan pemerintah. (JUD)