Lindungi Masyarakat dalam Urun Dana Berbasis Saham
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS--Penerima dana dan investor dalam layanan urun dana masyarakat berbasis saham akan terlindungi. Perlindungan ini dirumuskan dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang segera diterbitkan.
Model layanan yang dikenal sebagai equity crowdfunding ini adalah penggunaan modal dari sejumlah individu berlatar belakang investor dan pengusaha untuk membiayai usaha bisnis baru. Aktivitas ini memanfaatkan aksesibilitas dari jejaring media sosial dan platform crowdfunding atau gotong-royong.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, menjelaskan, saat ini rancangan regulasi urun dana masyarakat berbasis saham memasuki tahap harmonisasi dengan regulasi lain di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.
“Akhir September ini atau akhir bulan depan regulasi akan dirilis. Dalam penyusunan rancangan kami telah menerima masukan pelaku pasar," kata Hoesen, Senin (10/9/2018).
Sejalan dengan proses harmonisasi itu, OJK menyosialisasikan sekaligus menjaring perusahaan rintisan yang berhak memanfaatkan layanan ini. Sebab, diakui Hoesen informasi yang dimiliki usaha rintisan terkait layanan urun dana masih minim.
Sesuai porsi
Hoesen menjelaskan, prinsipnya, teknologi finansial jenis urun dana masyarakat berbasis saham sama dengan layanan pinjam-meminjam dana antarpihak berbasis teknologi. Pada layanan ini ada pemberi pinjaman, perantara, dan peminjam.
Bedanya, lanjut Hoesen, pada layanan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi, investor akan mendapatkan kembali uang yang mereka pinjamkan ditambah bunga. Adapun dalam urun dana masyarakat berbasis saham, investor yang meminjamkan modal akan mendapatkan saham perusahaan dan keuntungan perusahaan sesuai porsi saham mereka.
Kepala Departemen Grup Pengembangan Inovasi Keuangan Mikro OJK Triyono Gani mengatakan penyelenggara layanan ini adalah perseroan terbatas yang mendapat persetujuan OJK atau koperasi yang memiliki modal minimal Rp 2,5 miliar. (DIM)