Iklan Daring Pekerja Migran Indonesia, Migrant Care Tuntut Penegakan Hukum
Oleh
CAECILIA MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Organisasi peduli hak pekerja migran, Migrant Care, menuntut adanya tindakan hukum kepada pelaku penayangan iklan daring penjualan pekerja migran Indonesia.
Sepekan terakhir beredar viral iklan daring penjualan pekerja migran Indonesia di Carousell, laman perdagangan secara elektronik berkantor pusat di Singapura. Pelakunya menggunakan user@maid.recruitment seraya menampilkan wajah sejumlah pekerja migran Indonesia yang diduga berasal dari Indonesia.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, Minggu (16/9/2018), di Jakarta, mengatakan, pihaknya mengecam keras penayangan iklan jual beli pekerja migran tersebut dan menuntut agar segera ada penegakan hukum.
”Dengan menayangkan iklan di laman jual beli barang, pelaku memperlakukan pekerja migran bak barang,” ujarnya.
Menurut Wahyu, kasus seperti ini sebenarnya bukan hal baru meski selalu diprotes oleh khalayak ramai. Di Malaysia pernah ada iklan yang tertempel di jalan-jalan Kuala Lumpur bertulis ”Indonesia Maid on Sale”. Di Singapura bahkan sudah pernah terungkap kasus penawaran jasa pekerja rumah tangga migran dengan cara mempertontonkan langsung calon pekerja di gerai-gerai.
Sebagian besar korban berasal dari Indonesia. Dia menilai hal itu merendahkan martabat pekerja rumah tangga migran Indonesia.
”Untuk jangka panjang, Pemerintah Indonesia seharusnya menyusun standar dan pedoman perilaku dalam memberikan informasi mengenai lowongan kerja yang memperhatikan hak asasi manusia,” kata Wahyu.
Pada Jumat (14/9/2018), Kementerian Ketenagakerjaan Singapura telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa pihaknya sedang berusaha menyelidiki kasus jual beli pekerja migran di Carousell. Mengutip Channel News Asia, kementerian bahkan telah memerintahkan Carousell agar iklan tersebut diturunkan dan dihapus peredarannya.
Kementerian Ketenagakerjaan Singapura menjelaskan, kasus jual beli daring pekerja migran tidak dapat diterima. Kasus itu melanggar Undang-Undang Agen Ketenagakerjaan Pasal 11 Ayat (1c). Setiap agen yang melanggar, pemerintah bisa menangguhkan atau mencabut izin usaha mereka.
Lembaga yang melanggar ketentuan tersebut dapat didenda uang hingga 80.000 dollar Singapura atau dipenjara hingga dua tahun. Sementara bagi pengguna jasa agen penyalur pekerja tidak berlisensi izin , Pemerintah Singapura pun mematok denda hingga 5.000 dollar Singapura.