Kerja Sama Pemeliharaan Jalan Ditawarkan ke Swasta
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Proyek pemeliharaan jalan nasional yang akan ditawarkan untuk dikerjasamakan dengan swasta akan ditambah pada 2019. Setidaknya, ada proyek pemeliharaan di Sumatera, Papua, dan penggantian jembatan senilai Rp 5,1 triliun yang akan ditawarkan dengan skema ketersediaan layanan.
Pada 2019, pemerintah berencana menawarkan proyek pemeliharaan jalan untuk dikerjasamakan dengan mekanisme kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Proyek itu adalah pemeliharaan jalan Lintas Timur di Riau dan Sumatera Selatan senilai Rp 1,14 triliun, yang sudah disiapkan tahun ini. Selain itu, akan ditawarkan juga proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Lintas Tengah dan Barat Sumatera senilai Rp 1,24 triliun.
Proyek lain yang juga ditawarkan kepada swasta adalah pemeliharaan jalan Trans Papua di ruas Wamena-Mumugu senilai Rp 1,92 triliun dan penggantian jembatan di Lintas Utama Pulau Jawa senilai 800 miliar.
“Bagi pemerintah, dengan skema ketersediaan layanan, infrastruktur bisa tersedia lebih cepat sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat. Dengan demikian, sedari awal bisa menimbulkan dampak ekonomi lebih cepat,” kata Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rachman Arief Dienaputra, Selasa (18/9/2018), di Jakarta.
Arief mengatakan, dua paket pemeliharaan jalan yang mulai tahap prakualifikasi lelang tahun ini masih terus berjalan. Pihaknya juga menyiapkan paket lain, yakni pemeliharaan jalan di Papua yang juga menjadi prioritas pemerintah.
Paket proyek pemeliharaan tersebut memiliki periode konsesi 15 tahun yang terdiri dari 3 tahun masa kontruksi dan 12 tahun masa pembayaran layanan. Dalam proses persiapan, akan ada pendampingan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) dan konsultan. Hal itu diperlukan untuk penyiapan dokumen proyek secara lebih detail.
“Maka perlu kesamaan visi antara pemerintah dengan swasta,” ujar Arief.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, skema ketersediaan layanan merupakan salah satu bentuk utang yang menguntungkan kedua pihak. Bagi pemerintah, pembayaran dilakukan bertahap. Sementara bagi swasta, terdapat kepastian pembayaran. “Dengan skema ini, entah nanti lalu lintasnya ramai atau tidak, tetap ada kepastian pihak penyedia atau swasta akan dibayar,” kata Faisal.
Menurut Faisal, skema ketersediaan layanan tepat jika diterapkan untuk proyek pemeliharaan jalan. Skema tersebut dapat menjadi terobosan agar masyarakat bisa mendapat manfaat dari infrastruktur yang lebih baik. Namun, hal paling penting dalam skema ketersediaan layanan adalah penyusunan standar layanan yang mesti dipenuhi oleh pihak penyedia atau swasta. Standar tersebut mesti realistis sehingga bisa dipenuhi pihak penyedia. Dengan demikian, penyedia layanan mendapat kepastian pembayaran. (NAD)