JAKARTA, KOMPAS - Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) siap untuk melakukan survei atau sertifikasi terhadap kontainer atau peti kemas yang digunakan untuk perdagangan laut. Namun, BKI masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan mengenai izin melakukan survei peti kemas.
Sementara itu, Indonesia Maritime, Logistic and Transportation (IMLOW) mendesak pemerintah untuk segera melakukan uji petik terhadap kondisi peti kemas. Sebab, banyak ditemukan peti kemas dalam kondisi yang membahayakan keselamatan pelayaran.
"Kami sudah mensurvei 500 peti kemas dan sudah ada 1.000 peti kemas lagi yang minta disertifikasi. Namun kami belum bisa melaksanakannya karena belum ada keputusan dari Kementerian Perhubungan mengenai lembaga sertifikasi," kata Direktur Utama PT BKI (Persero) Rudiyanto di Jakarta, Kamis (20/9/2018)
Dijelaskan Rudiyanto, selama dua tahun terakhir, perseroan sudah melakukan sertifikasi terhadap 500 unit peti kemas, antara lain peti kemas yang berlabel Tol Laut. Saat ini sudah ada permintaan 1.000 unit dari perusahaan swasta, namun masih dalam proses, karena BKI harus mendaftar kembali untuk ditunjuk sebagai lembaga surveyor sesuai peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah.
"Kami juga sudah memiliki 53 tenaga tersertifikasi yang sesuai dengan PM No 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi," jelas Rudiyanto.
Sementara, Sekjen IMLOW Achmad Ridwan Tento mengatakan, kondisi peti kemas sangat memprihatinkan sehingga harus segera dibenahi. Uji petik kelaikan kontainer dapat dilaksanakan di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia yang melayani ekspor impor seperti Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.
"Uji petik kontainer memang sudah seharusnya dilakukan karena hal itu telah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Uji petik ini untuk meningkatkan faktor keselamatan disektor angkutan laut," tegas Ridwan.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Dwi Budi Sutrisno mengatakan, saat ini Ditjen Hubla sedang menyiapkan rancangan peraturan dirjen tentang tata cara verifikasi badan klasifikasi atau perusahaan yang mengajukan usulan sebagai pelaksana sertifikasi peti kemas. "Sudah hampir final, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai," kata Dwi Budi. (ARN)