JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI mengamankan 44,75 ton gula rafinasi yang merembes ke pasar konsumsi. Gula yang hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan industri juga berdokumen palsu.
Gula rafinasi itu terdiri dari berbagai merek dari distributor/pedagang di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Pengamanan itu merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap peredaran gula rafinasi yang merembes ke pasar pada periode semester II-2017 hingga semester I-2018.
“Gula rafinasi yang diamankan merupakan pengembangan hasil pengawasan Petugas Pengawas Tertib Niaga dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag. Mereka menemukan gula rafinasi itu beredar di pasar, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Wahyu Widayat dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Distribusi gula rafinasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 74/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
Distribusi itu juga diatur dalam Permendag Nomor 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Peraturan tersebut di antaranya mengatur gula rafinasi hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
Selain menegakan hukum dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, Kemendag juga bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri agar temuan tersebut dapat dijadikan bukti awal dan petunjuk dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri.
Wahyu mengemukakan, Kemendag akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi itu berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
"Kemendag juga menemukan unsur tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjadi kewenangan Polri dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus itu," ujarnya.
Tahun ini, Kementerian Perindustrian memberikan rekomendasi impor gula mentah untuk bahan baku industri gula rafinasi sebanyak 3,6 juta ton sesuai penghitungan kebutuhan industri. Peruntukannya untuk semester I dan semester II masing-masing 1,8 juta ton.
Dari rekomendasi itu, Kemendag menyetujui impor gula mentah itu sebanyak 2,38 juta ton. Persetujuan impor pada semester I sebanyak 1,8 juta ton dan berikutnya adalah tambahan sebanyak 577.000 ton hingga akhir tahun. Hingga paruh pertama tahun ini, realisasi impor gula mentah itu mencapai 1,5 juta ton.