Terapkan Tata Kelola yang Baik, AP II Gandeng Kejaksaan Agung
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Semakin banyak dan berkembangnya bisnis yang dilakukan, PT Angkasa Pura II (Persero) memandang perlu adanya pendampingan dari sisi hukum, agar semua usaha itu dijalankan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kiprah AP II telah menunjukkan kemajuan dan peningkatan usaha yang pesat dalam bisnis jasa kebandarudaraan. Ada banyak sarana prasarana dan peningkatan kualitas pelayanan pada bandara yang dikelolanya. Sementara AP II dituntut selalu mengikuti perkembangan ekonomi dunia yang sangat dinamis, terutama terkait liberalisasi dan globalisasi perdagangan dalam berbagai forum dan kerja sama internasional. Oleh karena itu tata kelola perusaan AP II harus baik," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Pernyataan Awaluddin itu disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, yang dilakukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A.
Sebagai BUMN yang dipercaya Pemerintah mengelola 15 bandara yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, AP II juga bertanggung jawab pada pelayanan publik misalnya penyediaan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara sampai ke pelosok daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.
Dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan usahanya tersebut, tak jarang AP II berhadapan dengan permasalahan hukum. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan diharapkan mampu menanggulangi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kami berharap kerja sama ini sangat mendukung kegiatan usaha AP II sehari-hari terutama dalam penyediaan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara," kata Awaluddin.
Sementara menurut Jamdatun, kesepakatan bersama tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
"Pendampingan Hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada AP II, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan dan pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,” kata Loeke.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.
Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.