JAKARTA, KOMPAS--Perjanjian teknis proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia segera diselesaikan. Sejumlah perjanjian teknis yang ditargetkan selesai antara lain perjanjian jual beli saham, perjanjian pengambilalihan saham, dan perjanjian pemegang saham.
Setidaknya, lima perjanjian teknis perlu dituntaskan.
"Diharapkan pada akhir September perjanjian teknis, setelah perjanjian head of agreement, bisa diselesaikan," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, isi pokok-pokok perjanjian adalah kesepakatan harga divestasi, struktur organisasi, dan komitmen para pihak untuk menindaklanjuti kesepakatan terkait divestasi. Kesepakatan itu antara lain perubahan status operasi Freeport dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta kepastian perjanjian operasi Freeport sampai dengan 2041 (Kompas, 13/7/2018).
Perjanjian teknis setelah penandatanganan pokok-pokok perjanjian divestasi (HOA) divestasi PT Freeport Indonesia (PT FI) senilai 3,85 miliar dollar AS yang perlu diselesaikan, lanjut Fajar, antara lain perjanjian jual beli saham dan perjanjian pengambilalihan saham. Perjanjian ini melibatkan PT Inalum (Persero) sebagai perusahaan induk BUMN sektor industri pertambangan dengan Freeport McMoran maupun dengan Rio Tinto.
Jika perjanjian teknis itu sudah ditandatangani, menurut Fajar, tahapan selanjutnya bersifat teknis, seperti proses pembayaran dan penentuan susunan komisaris dan direksi. Selanjutnya, PT Inalum sebagai perusahaan induk BUMN sektor pertambangan diharapkan dapat mengembangkan hilirisasi.
Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengakui, pihaknya sedang menyelesaikan perjanjian definitif. Perjanjian definitif itu antara lain berkaitan dengan perjanjian jual beli saham, perjanjian pengambilalihan saham, dan perjanjian pemegang saham. Budi Gunadi menambahkan, perjanjian definitif itu segera ditandatangani. (FER)