JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menerbitkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor produksi guna mendorong pengembangan destinasi wisata prioritas. KUR khusus tersebut bisa dimanfaatkan untuk membiayai pengelolaan perkebunan, peternakan, dan perikanan milik rakyat.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, plafon KUR khusus sektor produksi berkisar Rp 25 juta-Rp 500 juta untuk setiap individi atau anggota kelompok. KUR khusus ini dapat dimanfaatkan masyarakat antara lain untuk membiayai peremajaan perkebunan sawit, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan hewan ternak.
KUR khusus produksi merupakan skema baru dari pembiayaan sektor pariwisata yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 8 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan KUR. Terdapat beberapa perubahan kebijakan KUR antara lain penurunan tingkat suku bunga dari 9 persen menjadi 7 persen per tahun serta perubahan kelompok usaha calon penerima KUR.
Iskandar mengatakan, perubahan kebijakan KUR untuk mempercepat perbaikan defisit neraca perdagangan akibat gejolak ekonomi global. Pemerintah kini fokus meningkatkan ekspor dan mengendalikan ekspor salah satunya dengan menyusun skema KUR untuk pengembangan destinasi pariwisata prioritas.
"KUR Pariwisata dapat diberikan untuk kegiatan usaha produktif terutama di 10 destinasi pariwisata prioritas dan 88 kawasan strategis pariwisata nasional," kata Iskandar, Selasa (2/10/2018).
Hingga 31 Agustus 2018, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp 88 triliun atau 70,9 persen dari target tahun ini sebesar Rp 123,6 triliun dengan rasio kredit bermasalah (NPL) 0,05 persen. Penyaluran dana didominasi untuk KUR mikro (66,7 persen), KUR kecil (33 persen) dan KUR TKI (0,3 persen).
Adapun penyaluran KUR menurut wilayah masih didominasi Pulau Jawa (56,1 persen), Sumatera (19,4 persen), Sulawes (9,5 persen), Kalimantan (6,2 persen). Sedangkan, persentase penyaluran KUR sektor produksi, seperti pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa mencapai 42,8 persen.
"Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil," ujar Iskandar.