JAKARTA, KOMPAS — Pembayaran tanah untuk jalan tol melalui mekanisme talangan badan usaha memasuki gelombang ketiga dengan penandatanganan nota kesepahaman antara badan usaha jalan tol, Lembaga Manajemen Aset Negara, dan Badan Pengatur Jalan Tol. Nilai talangannya Rp 40,2 triliun.
Pada gelombang ketiga, ditandatangani 64 nota kesepahaman yang melibatkan 32 badan usaha jalan tol. Rinciannya, adendum 28 nota kesepahaman untuk alokasi anggaran Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) 2017 senilai Rp 23,1 triliun dan 36 nota kesepahaman untuk alokasi anggaran Rp 17 triliun.
Mekanisme talangan untuk pembebasan lahan jalan tol dimulai pada 2016. Untuk anggaran 2016, badan usaha telah membayar terlebih dahulu senilai Rp 15,37 triliun dan yang ditagihkan ke LMAN sebesar Rp13,38 triliun. Dari tagihan itu, yang telah dibayar LMAN Rp 13,14 triliun untuk 20.231 bidang.
Untuk tahun 2017, badan usaha telah menalangi Rp 18,63 triliun dan yang telah ditagihkan sebesar Rp 10,64 triliun. Yang telah dibayar LMAN sebesar Rp 10,45 triliun untuk 12.231 bidang.
”Penting sekali untuk memahami bahwa dana itu adalah pembiayaan investasi, berbeda dari belanja modal. Jadi, harus mencapai value for money optimal. Tol harus dinilai dari dampak bergandanya, terutama untuk ekonomi di daerah yang dilewati tol,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam acara penandatanganan nota kesepahaman, Jumat (5/10/2018), di Jakarta.
Menurut Mardiasmo, pembebasan lahan dengan skema talangan menjadi catatan penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sebab, skema itu telah membuat banyak pihak bekerja sama mulai dari persiapan, pelaksanaan, pendanaan, verifikasi, hingga penggantian talangan.
Belajar dari pelaksanaan mekanisme talangan gelombang pertama dan kedua, Mardiasmo berharap proses pembebasan lahan dan penggantiannya oleh LMAN semakin cepat. Untuk itu, syarat formal berupa dokumen mesti lengkap.
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, mekanisme talangan yang menginjak gelombang ketiga telah memberi banyak pembelajaran. LMAN sebagai kuasa pengguna anggaran mesti menuntut agar dokumen yang diajukan lengkap sehingga proses penggantian talangan bisa cepat.
Selain menyalurkan talangan untuk lahan jalan tol, LMAN juga menyalurkan talangan untuk lahan proyek bendungan. Bahkan, LMAN sudah menyalurkan uang pembebasan lahan bagi masyarakat di beberapa proyek bendungan. Berdasarkan itu, LMAN berencana menyalurkan dana pembebasan lahan langsung ke masyarakat di tiga proyek jalan tol, yakni Banda Aceh-Sigli, Padang-Sicincin, dan Semarang-Demak.
Selain itu, lanjut Puspasari, LMAN juga akan membayar biaya dana kepada BUJT. Dari alokasi Rp 500 miliar, biaya dana yang dibayar Rp 43,1 miliar untuk gelombang pertama dan Rp 234,1 miliar untuk gelombang kedua. Besaran biaya dana dihitung dari lama waktu pembayaran talangan oleh badan usaha dengan penggantian oleh LMAN berdasarkan suku bunga acuan BI.
Direktur Utama PT Waskita Toll Road Herwidiakto mengatakan, total dana yang telah digelontorkan untuk menalangi pembebasan lahan sebesar Rp 13 triliun. Dari jumlah itu, yang sudah dikembalikan LMAN sekitar Rp 7 triliun. Dari sisa yang belum dibayar, yang saat ini sudah diperiksa BPKP sebesar Rp 3,4 triliun.
”Kami harapkan segera bisa cair. Mungkin tidak langsung diganti sekaligus, tetapi bertahap,” ujar Herwidiakto.