Kementerian Perhubungan menggodok aturan baru yang disiapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi daring. Aturan baru ini tidak hanya soal penumpang, namun juga mengenai angkutan barang yang juga sudah tersedia secara daring.
"Peraturan Menteri Nomor 108/2017 masih berlaku hingga tiga bulan setelah keputusan pembatalan dari Mahkamah Agung, atau sampai tanggal 20 Desember 2018. Kami terus membuat forum diskusi terfokus dengan mengundang pihak terkait, aplikator, perwakilan dari 20 aliansi pengemudi taksi daring, pengamat, kepolisian, dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat meninjau tempat istirahat sopir bus pariwisata di Taman Impian Jaya Ancol, Senin (15/10/2018).
Dikatakan Budi, aturan ini harus bisa mengatur semua aktivitas ekonomi yang bersifat ride sharing. "Kami tidak melarang kegiatan itu, tetapi harus diatur agar semua tertib dan selamat," kata Budi.
Budi mengaku sudah menyiapkan dua rancangan peraturan menteri, yang pertama peraturan menyangkut masalah angkutan sewa khusus penyelenggaraannya dan satu lagi untuk standar pelayanan minimalnya.
Untuk aturan baru, ada beberapa hal yang dihilangkan, seperti uji kir, stiker, dan bengkel. Sementara, yang dipertahankan adalah kuota, tarif, dan penandaan plat nomor. Mengenai jaminan keselamatan, Budi sedang mempertimbangkan untuk memasukkan usia kendaraan dan sistem perawatan. "Teknisnya seperti apa, nanti akan dibahas bersama," kata dia.
Sebelumnya, DPP Organda mengusulkan agar aturan penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor dalam trayek maupun tidak dalam trayek, disatukan. Sebab, dua jenis angkutan ini merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dan mengedepankan sifat komplementer antar modanya.
"Tidak ada lagi kekhawatiran ada norma aturan yang tercecer dan bahkan bertentangan," kata Sekjen Organda Ateng Aryono.
Sementara itu, mengenai tempat istirahat sopir bus pariwisata, Kemenhub mengimbau Dinas Pariwisata Daerah untuk meminta para operator tempat wisata menyediakan tempat istirahat bagi sopir bus pariwisata. Pasalnya dari beberapa kejadian kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata, salah satu penyebabnya adalah kelelahan sopir.
Ketua Asosiasi Bus Pariwisata Yohanes mengatakan, tempat istirahat memang sebelumnya tidak dipikirkan operator bus dan tempat tujuan wisata. "Akibatnya para sopir istirahat di dalam bagasi bus yang tidak nyaman. Padahal untuk pemberangkatan jam 06.00 atau 07.00 pagi, para sopir sudah harus bangun jam 03.00 atau 04.00 untuk persiapan. Jadi memang mereka kurang istirahat," kata Yohanes.
Manager Pemeliharaan Taman Impian Jaya Ancol Ery Susono mengatakan, saat ini Ancol baru memiliki satu tempat istirahat sopir dengan kapasitas 26 kasur. "Kami punya tiga kantong parkir bus, jadi harus membuat dua tempat lagi," kata Ery.