Menteri Susi Minta Cawapres Baca UU Perikanan Terlebih Dahulu
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Janji kampanye, dalam hal ini di bidang kelautan dan perikanan, seharusnya memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku. Jika tidak, janji-janji itu tidak relevan di lapangan.
Pemahaman calon presiden dan calon wakil presiden terhadap aturan yang berlaku itu ditekankan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Berdasarkan siaran pers yang diterima, pekan lalu Calon Wakil Presiden Nomor Urut Dua Sandiaga Salahudin Uno menjanjikan pemangkasan birokrasi dalam mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Janji itu dinyatakan di hadapan nelayan di Pelelangan Ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat. Sandiaga mengatakan janji tersebut diungkapkan setelah mendengar keluhan nelayan terhadap pengurusan izin yang dipersulit.
Oleh sebab itu, Susi mengklarifikasi keluhan nelayan terhadap rumitnya birokrasi mengurus perizinan. "Kami tidak mempersulit, tetapi meningkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan perikanan. Kepatuhan pajak perikanan masih rendah karena banyak ikan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya," tuturnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Selain itu, Susi mengharapkan Sandi membaca dan memahami Undang-undang Perikanan terlebih dahulu sebelum menyatakan janji kampanye. Hal itu disebabkan, nelayan-nelayan kecil sebenarnya tidak diwajibkan mengurus izin SIPI karena kapal yang dimiliki pada umumnya berkapasitas 10 gross ton (GT).
Susi mengharapkan Sandi membaca dan memahami Undang-undang Perikanan terlebih dahulu sebelum menyatakan janji kampanye. Hal itu disebabkan, nelayan-nelayan kecil sebenarnya tidak diwajibkan mengurus izin SIPI karena kapal yang dimiliki pada umumnya berkapasitas 10 gross ton (GT).
Kapal-kapal yang wajib mengurus SIPI minimal berkapasitas 10 GT. Kapal berkapasitas 10 - 30 GT wajib mengurus perizinannya di pemerintah provinsi sedangkan kapal berkapasitas di atas 30 GT mengurus di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pembebasan izin bagi kapal-kapal berkapasitas di bawah 10 GT sudah diterapkan sejak November 2014. "Politikus semestinya riset dan studi terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan," ucap Susi.