JAKARTA, KOMPAS - Perusahaan perkebunan PT Sariwangi Agricultural Estates Agency (AEA), beserta anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada 16 Oktober lalu, kedua perusahaan ini telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.
PT Sariwangi AEA awalnya dikenal sebagai produsen teh celup di Indonesia. Perseroan juga sukses memperkenalkan format teh celup dengan merek Sariwangi pada 1973. Namun pada pertengahan 1989, PT Unilever Tbk, mengakuisis merek dagang Sariwangi.
Head of Corporate Communication PT Unilever Tbk, Maria Dewantini menegaskan, PT Sariwangi AEA dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wagung bukan bagian dari Unilever Indonesia. Merek dagang teh celup Sariwangi dengan PT Sariwangi sebagai perusahaan perkebunan teh merupakan dua entitas yang berbeda.
“Saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerjasama apapun dengan PT Sariwangi AEA. Sebagai pemegang hak dagang, kami tetap memproduksi teh celup Sariwangi,” ujarnya.
Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Sancoyo Antarikso, mengatakan Unilever Indonesia hanya mengakuisisi brand Sariwangi. Saat akuisisi merek dilakukan, PT Sariwangi meminta izin kepada pihak Unilever Indonesia untuk tetap menggunakan nama Sariwangi sebagai nama perusahaan.