JAKARTA, KOMPAS — Pembicaraan pengaturan merger dan akuisisi untuk industri telekomunikasi mencuat. Isu mengenai merger dan akuisisi diduga dilatarbelakangi keterbatasan modal dan kemampuan kinerja bisnis menghadapi persaingan industri yang kian ketat seiring pergerakan tren digital.
Sejauh ini, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi, Minggu (21/10/2018) di Jakarta, mengakui sudah ada pembicaraan mengenai rencana menyusun rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai merger dan akuisisi. Pembicaraan itu melibatkan operator telekomunikasi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Ditanya mengenai urgensi rancangan peraturan menteri itu, Ketut menjawab, operator lebih mengetahui kondisi industri telekomunikasi. Pemerintah akan mengatur mekanisme teknis terkait spektrum frekuensi jika terjadi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Lebih jauh, Ketut mengemukakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dinyatakan, spektrum frekuensi radio dilarang dipindahtangankan kecuali dengan izin menteri. Oleh karena itu, untuk merger dan akuisisi, diperlukan peraturan setingkat menteri.
Di sisi lain, Kementerian Kominfo sedang mengkaji dua rancangan peraturan menteri. Rancangan aturan pertama mengenai Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, yang bertujuan mengetahui tingkat utilisasi dari izin penggunaan spektrum frekuensi radio, baik untuk keperluan telekomunikasi maupun penyiaran.
Adapun rancangan aturan kedua mengenai izin kelas dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan, jika terjadi perubahan teknologi, sedangkan masa berlaku izin frekuensi belum berakhir, operator baru harus menanggung biayanya.
Ismail menegaskan, kedua rancangan peraturan menteri tersebut tak ada kaitannya dengan pengaturan merger atau akuisisi antaroperator. ”Akan ada rancangan peraturan menteri khusus terkait merger dan akuisisi, ” katanya.
Moderat
Mengutip laporan riset MNC Sekuritas yang dirilis September 2018, pada semester I-2018, industri telekomunikasi tumbuh moderat 7,26 persen. Pada periode yang sama 2017, pertumbuhan industri 9,56 persen.
Pada semester I-2018, pendapatan emiten telekomunikasi, yakni Telkom, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo, turun rata-rata 8,39 persen dalam setahun. Penyebabnya, antara lain, pemberlakuan kebijakan wajib registrasi nomor prabayar dengan validasi data tunggal kependudukan yang berdampak pada penurunan jumlah pelanggan.
Analis MNC Sekuritas, Victoria Venny, yang dihubungi Minggu, menyatakan, hanya perusahaan telekomunikasi yang kuat secara modal dan teknologi, yang kini mampu bersaing. ”Merger dan akuisisi antarperusahaan kemungkinan bisa terjadi, ” kata Victoria. (MED)